Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sengketa kepemilikan Gua Pindul, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo kembali memanas. Sabtu (27/7/2014), puluhan orang berencana memasang spanduk meminta kompensasi atas obyek wisata unggulan Kabupaten Gunungkidul itu, namun berhasil digagalkan polisi
Informasi yang berhasil dihimpun, satu minggu yang lalu belasan orang mengatasnamakan suruhan Atiek Damayanti menyerahkan surat penugasan kepada pengelola Pindul. Intinya, mereka meminta kompensasi Rp20.000 kepada setiap pengunjung yang masuk ke obyek wisata itu. Sebab Atik menilai objek wisata itu berada tepat dibawah sebagian tanah miliknya. Sehingga, dia mengklaim harus mendapatkan kompensasi tersebut. Untuk itu, puluhan orang yang mengatasnamakan suruhan Atiek berencana memasang spanduk yang isinya akan meminta retribusi uang masuk Pindul.
Penarikan retribusi paksa di mulut Gua Pindul rencana akan dimulai Minggu (27/7/2014). Mendengar kabar tersebut dan menghindari konflik yang lebih luas, Polres Gunungkidul melakukan razia. Awalnya, razia yang dilakukan di Ringroad Utara, Wonosari dan berhasil mengamankan sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi R 9175 WB.
Selain mengamankan beberapa orang di dalamnya, polisi juga mengamankan sebuah softgun dan sebuah pisau lipat. Kedua benda ini ditemukan polisi tersimpan di dalam dashboard mobil. Atas temuan ini, mereka di giring ke Mapolres untuk dimintai keterangan. (Baca juga : KONFLIK GUA PINDUL : Duh, Pindul Kembali Memanas)