Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengunggah berkas gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di situs resminya. Dari berkas gugatan itu, dapat dilihat pokok utama permintaan tim kuasa hukum adalah menetapkan Prabowo-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014.
Dikutip dari laman MahkamahKonstitusi.go.id, Sabtu (27/7/2014), Tim Pembela Merah Putih menyerahkan berkas gugatan yang berisi 146 halaman. Diantara gugatan itu, tim ini memaparkan dasar gugatan hingga dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
“Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014,” demikian tertulis dalam pokok permohonan gugatan itu seperti dikutip Solopos.com, Minggu (27/7/2014).
Tim yang terdiri dari 95 kuasa hukkum itu menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 adalah tidak sah. Jumlah suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara yang curang.
Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.