Soloraya
Jumat, 25 Juli 2014 - 06:15 WIB

Untung Wiyono, Eks Bupati Sragen Tak Dapat Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Dokumentasi/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG-Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono tidak diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman saat Lebaran 2014 nanti.

Sedang sebanyak 5.781 orang narapidana (napi) yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakat (lapas) di Jateng diusulkan mendapatkan remisi.

Advertisement

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Jateng), Hermawan Yunianto mengatakan tidak ada napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang diusulan mendapatkan remisi Idul Fitri 2014.

”Napi tipikor termasuk Untung Wiyono belum diusulkan memperoleh remisi Idul Fitri oleh lapas Kedungpane, Kota Semarang karena belum memenuhi syarat,” katanya kepada Espos di Semarang, Kamis (24/7/2014).

Seperti diketahui, Untung terpidana korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar saat ini menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Advertisement

Hermawan lebih lanjut menyatakan pemberian remisi terhadap 5.781 napi terbagi dalam remisi khusus (RK) I dan RK II. “Dari 5.781 napi yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2014 sebanyak 5.682 napi mendapat RK I dan 99 orang napi mendapat RK II,” katanya.

Napi yang mendapat RK I, lanjut dia memperoleh pengurangan hukuman bervariasi antara 15 hari bulan sampai dua bulan, sedang yang mendapatkan RK II langsung bebas.

99 Napi Langsung Bebas
Dengan demikian sebanyak 99 napi yang mendapatkan RK II akan langsung bebas pada Idul Fitri mendatang. ”Sesuai ketentuan maka 99 napi yang mendapat RK II napi tersebut akan langsung bebas,” imbuhnya.

Advertisement

Jumlah napi yang mendapat remisi ini, lanjut Hermawan, masih berubah yakni bertambah atau berkurang karena beberapa faktor antara lain, ada usulan dari lembaga pemasyarakat (lapas) di daerah yang bari diterima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng.

Napi yang telah diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri melakukan pelanggaran tata tertib sehingga oleh kepala lapas dan rumah tahan setempat dibatalkan.

Serta napi yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat sebelum tanggal 1 syawal atau Idul Fitri mendatang. ”Jadi jumlah napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2014 masih ada kemungkinan bertambah atau berkurang,” tandasnya.

Sementara, Dani Sriyanto pengacara Untung Wiyono belum bisa dikonfirmasi terkait kliennya yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri.
Ketika dihubungi melalui telepon seluler, pengacara asal Semarang ini tidak diangkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif