Jogja
Jumat, 25 Juli 2014 - 10:21 WIB

LEBARAN 2014 : Terlambat Bayar THR, 4 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakersos

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya empat perusahaan dilaporkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos) Kabupaten Sleman, karena belum memberikan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya sudah tuntas pada H-7 Lebaran.

Meski laporan hanya atas nama perseorangan dan bukan dari serikat pekerja, Disnakersos Sleman tetap menindaklanjutinya.

Advertisement

“Laporan kami terima setelah batas H-7. Mereka sudah menunggu tapi belum ada juga, lalu laporan,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sutiasih, saat ditemui di kantornya, Kamis (24/7/2014).

Perusahaan yang dilaporkan tersebut masuk kategori perusahaan kecil dan sedang. Saat Disnakersos Sleman melakukan klarifikasi, tiga di antaranya memberikan kepastian kapan THR akan dibayarkan.

“Satu perusahaan memberi kepastian akan menyerahkan pada H-4 dan dua perusahaan berjanji H-2 sebelum Lebaran,” kata Asih.

Advertisement

Kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan dinilai Asih menjadi salah satu penyebab muncul laporan. Misalnya ada sebuah perusahaan yang berencana membayarkan THR bersamaan dengan pemberian gaji tanggal 25 Juli.

“Karena ada pengaduan, jadi gajinya yang maju menjadi 24 Juli. Kalau dijelaskan ke karyawan sebelumnya, mungkin tidak ada pengaduan,” ucapnya menerangkan.

“Ada satu yang tidak ada kepastian. Alasannya, mereka hanya kantor cabang jadi yang memutuskan dari kantor pusat di Jakarta,” ungkap Asih.

Advertisement

Saat diklarifikasi, perusahaan tersebut minta waktu tapi tak bisa memastikan kapan. Akibatnya, Disnakersos Sleman memberikan teguran tertulis berupa nota pemeriksaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif