Soloraya
Jumat, 25 Juli 2014 - 14:50 WIB

KARAOKE ZENSHO SOLO DISERANG : Warga Danukusuman Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Solo melakukan pemeriksaan terhadap bangunan Zensho Karaoke Jl Kebangkitan Nasional, Sriwedari Solo, Senin (24/2/2014). Sebelumnya sekelompok massa tak dikenal telah merusak karaoke tersebut pada Minggu (23/2/2014) malam. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Zensho Family Karaoke, Susilo Agung Nusantoro, 36, dituntut pidana satu tahun tiga bulan penjara. Warga Danukusuman, Serengan, Solo itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti turut serta dalam perkumpulan terlarang yang bertujuan melakukan anarkistis di tempat karaoke di Sriwedari, Laweyan, Solo, Minggu (23/2/2014) lalu.

Tuntutan dibacakan JPU Sutarno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/7/2014). Berdasar fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan para saksi dan berbagai alat bukti yang dihadirkan, kata Sutarno, perbuatan Susilo memenuhi unsur dakwaan kesatu primer Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Perbuatan tersebut adalah turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan perusakan dan penganiayaan di Zensho.

Pembuktian atas dakwaan tersebut diperkuat dengan keterangan terdakwa saat sidang di bawah sumpah. Agung pada intinya mengatakan dia membenarkan ikut dalam kelompok yang dipimpin oleh Hz selama setahun terakhir. Hingga akhirnya dia turut serta dalam aksi penyerangan di Zensho.

Saat kejadian Agung tidak masuk ke tempat karaoke. Dia hanya bertugas mengawasi situasi di depan Zensho dengan membawa sebilah pedang. Agung ikut dalam aksi tersebut setelah diajak berkumpul melalui pesan singkat (SMS) oleh Hz.

Advertisement

“Atas dasar pertimbangan tersebut majelis hakim kiranya dapat menjatuhkan hukuman, menyatakan terdakwa Susilo secara sah dan meyakinkan turut serta dalam kelompok yang bertujuan melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana satu tahun tiga bulan penjara,” ucap Sutarno membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut Susilo kepada majelis hakim yang diketuai Supriyono menyatakan mengerti. Dia dan pengacaranya, Anis Priyo Anshari, bakal mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Pada kesempatan yang sama namun pada sidang berbeda, JPU Sutarno juga menuntut terdakwa kasus anarkistis di kedai jamu Dinda, Haedar, 32. Sutarno menuntut mantan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Semanggi asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo itu dengan hukuman yang sama dengan Susilo.

Advertisement

Perbuatan Haedar yang turut serta dalam perusakan dan penganiayaan di kedai jamu Dinda, Kamis (14/11/2013), dipandang memenuhi unsur dakwaan kesatu primer Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Menurut Sutarno, Haedar telah terbukti menjadi anggota perkumpulan yang menyerang kedai tersebut. Dia juga terbukti turut berada di lokasi kejadian dan melihat teman-temannya merusak dan menganiaya sejumlah orang. Kala itu Haedar di motor sambil menunggu teman-temannya selesai beraksi. Seusai merusak Haedar kabur bersama kelompoknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif