Sport
Kamis, 24 Juli 2014 - 17:28 WIB

PENGATURAN PERTANDINGAN : Suap Wasit Dengan Pelacur, Pengusaha Singapura Ini Dihukum Tiga Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

ilustrasi/Reuters

Harianjogja.com, SINGAPURA-Pengusaha Singapura Eric Ding Si Yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyuap tiga wasit sepak bola Lebanon dalam pengaturan pertandingan, Kamis (24/7/2014). Eric menyuap tiga wasit tersebut dengan pelacur.

Advertisement

Pengadilan setempat menyatakan pengusaha berusia 32 tahun tersebut bersalah karena terlibat dalam pengaturan pertandingan Piala AFC antara Singapura Tampines Rovers dan East Bengal dari India pada April 2013.

Media setempat mengatakan tim pembela Ding, Hamidul Haq, mengatakan kepada pengadilan kliennya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tahun lalu, wasit FIFA Ali Sabbagh juga dijatuhi hukuman enam bulan di penjara Singapura setelah mengakui telah berhubungan seks dengan seorang wanita yang disewa oleh Ding.

Advertisement

Asisten wasit Ali Eid dan Abdallah Taleb masing-masing dihukum tiga bulan penjara. Ketiganya digantikan untuk pertandingan tersebut.

FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) telah menjatuhkan hukuman berupa larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola maupun memasuki stadion tempat digelarnya pertandingan kepada Sabbagh.

(JIBI/Reuters)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif