Soloraya
Kamis, 24 Juli 2014 - 23:31 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Butuh Uang Lebaran, Dua Pemuda Jual Motor Milik Teman

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, menginterogasi dua tersangka pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Nogosari, Kamis (24/7/2014). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI-Mengaku butuh uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2014, dua pemuda, Hardiyanto alias Dian, 20, dan Kemal Razid, 21, nekat mencuri sepeda motor milik teman mereka, Mawardi, 77. Sepeda motor itu pun dijual dengan harga hanya senilai Rp1 juta.

Namun kini, dua pemuda itu harus rela meringkuk di tahanan Mapolres Boyolali setelah petugas Polres setempat berhasil menangkap mereka dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, mengemukakan ditangkapnya Dian, warga Dukuh Kismobudoyo, Desa Banaran, Kecamatan Boyolali, dan Kemal, warga Dukuh Karangduwet, Desa Banaran, Kecamatan Boyolali, tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Mawardi, seorang pensiunan TNI yang tinggal di Dukuh Gembosan RT 002/RW 001, Desa Bendo, Kecamatan Nogosari, yang kehilangan sepeda motornya, Honda Supra berpelat nomor AD 2191 WD.

Dua tersangka itu beraksi di rumah korban, Senin (7/7/2014) lalu. Kronologi kejadian bermula saat kedua tersangka datang ke rumah korban dan bermaksud meminjam motor korban. Namun saat itu korban tidak mengizinkan.

Curi Motor Teman

Advertisement

Kemudian, ketika korban tertidur, diam-diam kedua tersangka mengambil kunci sepeda motor korban dan langsung membawa lari motor tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Boyolali.

“Langsung kami lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua tersangka. Pekan lalu, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di kantornya, Kamis (24/7).

Kasatreskrim menyebutkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement

Sementara dua tersangka saat diperiksa petugas penyidik, mengakui perbuatan mereka. Setelah dicuri, sepeda motor itu dijual dengan harga Rp1 juta.

Keduanya mengaku nekat membawa kabur sepeda motor korban karena butuh uang untuk persiapan Lebaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif