Solopos.com, JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2014. Namun tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa punya pandangan lain.
Menurut tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito, Kamis (24/7/2014) mengatakan jika keputusan MK lain, yakni memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apa pun yang diputuskan MK menjadi sah.
“Jadi, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final. Sebab, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanaan Pilpres. Kita tunggu saja putusan akhir MK,” ujar Margarito dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2014).
Seperti dikemukakan anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta, pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014) besok.
Menurutnya, langkah ini diambil karena adanya ketentuan bahwa setelah penetapan rekapitulasi, maka peserta pemilu diberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Kubu Prabowo-Hatta mengklaim akan membawa bukti-bukti kecurangan Pilpres 2014.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, komentar Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan wapres terpilih sementara. Margarito menegaskan hal itu bisa saja berubah, jika bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.
“Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin,” kata Margarito.