News
Kamis, 24 Juli 2014 - 16:01 WIB

JOKOWI PRESIDEN : Pakar Hukum Ini Sebut Jokowi Presiden Terpilih Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo (kiri) dan M. Jusuf Kalla melambaikan salam tiga jari seusai memberikan pidato kemenangan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (22/7/2014). Joko Widodo dalam sambutannya menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk bersatu kembali kepada Indonesia raya. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2014. Namun tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa punya pandangan lain.

Menurut tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito, Kamis (24/7/2014) mengatakan jika keputusan MK lain, yakni memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apa pun yang diputuskan MK menjadi sah.

Advertisement

“Jadi, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final. Sebab, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanaan Pilpres. Kita tunggu saja putusan akhir MK,” ujar Margarito dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2014).

Seperti dikemukakan anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta, pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014) besok.

Menurutnya, langkah ini diambil karena adanya ketentuan bahwa setelah penetapan rekapitulasi, maka peserta pemilu diberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Kubu Prabowo-Hatta mengklaim akan membawa bukti-bukti kecurangan Pilpres 2014.

Advertisement

Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, komentar Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan wapres terpilih sementara. Margarito menegaskan hal itu bisa saja berubah, jika bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.

“Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin,” kata Margarito.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif