News
Rabu, 23 Juli 2014 - 15:53 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : PB XIII Dituduh Hamili ABG, Pengacara Sebut Pasal Fitnah kepada Penguasa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paku Buwono XIII (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Paku Buwono (PB) XIII menyatakan siap diperiksa aparat Polres Sukoharjo terkait kasus dugaan pencabulan anak yang dihadapinya. Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu meminta polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara PB XIII, K.P. Ferry Firman Nurwahyu, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/7/2014). Pengacara asal Jakarta itu mengatakan PB XIII sebagai warga negara yang patuh hukum siap diperiksa apabila polisi melayangkan panggilan.

Advertisement

Namun, dia juga meminta polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menilai pembunuhan karakter terhadap PB XIII sudah begitu jelas. Oleh karena itu, saat ini pihaknya mencermati pernyataan-pernyataan dari pelapor, baik dari At, 14, maupun pengacaranya, Asri Purwanti, yang tertuang dalam media online dan cetak.

“Pembunuhan karakter terhadap Sinuhun sudah jelas. Jangan sampai menjadi fitnah. Memang setiap orang yang melapor itu memiliki alat bukti, baik surat maupun pernyataan. Bukti itu masih harus dibuktikan kebenarannya. Boleh saja melapor itu hak bagi setiap warga negara. Tapi harus hati-hati jangan sampai Pasal 317 KUHP diberlakukan kepada pelapor,” papar Ferry.

Pasal 317 KUHP sebagaimana yang dimaksud Ferry adalah tentang fitnah kepada penguasa. Secara eksplisit ayat (1) dalam pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement

Ketika ditanya perihal tuduhan pencabulan terhadap At yang menurut pengacaranya dilakukan PB XIII, Ferry tidak membenarkan dan juga tidak membantah. Dia mengaku belum dapat memberi keterangan apa pun. Keterangan PB XIII hanya akan disampaikan kepada polisi, jika nantinya dipanggil untuk diperiksa. Apabila memberi keterangan kepada media sekarang, menurut Ferry tindakan tersebut prematur atau terlalu dini disampaikan.

Menanggapi adanya laporan dari At dan pengacaranya, Ferry mengaku tidak mempermasalahkannya. Namun, dia mempertanyakan siapa yang mewakili kepentingan hukum At untuk memberi kuasa kepada Asri. Menurutnya, orang yang secara hukum dikategorikan anak tidak dapat memberi kuasa kepada pengacara. Padahal, At masih anak-anak. Kalau pun ada yang mewakili kepentingan hukum At, ujar Ferry, penunjukan kuasa harus melalui keputusan pengadilan.

“Kemudian hal lain, adanya informasi yang seolah-olah Sinuhun sudah pernah diberi tahu oleh para gusti soal kasus itu, saya tegaskan Sinuhun tidak pernah tahu. Sinuhun tidak pernah diberi tahu para gusti. Beliau juga tidak pernah menerima surat apa pun yang menyangkut permasalahan itu,” pungkas Ferry.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif