Soloraya
Rabu, 23 Juli 2014 - 18:10 WIB

PERSOALAN TENAGA KERJA : Buruh PT DMST I Sragen Kembali Menuntut jadi Karyawan Tetap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Solopos.com, SRAGEN--Ratusan buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Sragen yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) kembali menggelar demo di depan perusahaan yang berlokasi di Desa Bumiaji, Gondang, Rabu (23/7/2014). Mereka mendesak pihak perusahan segera mengangkat ribuan buruh menjadi karyawan tetap.

Anggota Tim Advokasi FBLP PT DMST I Sragen, Darsono, mengungkapkan sesuai UU tentang Ketenagakerjaan, para buruh di perusahaan tersebut layak menjadi karyawan tetap. “Tetapi, pihak perusahaan menilai kami masih menjadi karyawan kontrak dan untuk menjadi karyawan tetap diminta melamar ke PT Duta Karya Bangsa. Sudah kami cek PT tersebut, ternyata tidak ada izin operasinya dan Disnakertrans mengakui hal itu. Makanya, kami menolak melamar ke PT apapun,” urai dia saat ditemui di sela-sela aksi.

Advertisement

Darsono menjelaskan di perusahaan tersebut terdapat 3.000an karyawan. Rata-rata, lanjut dia, para karyawan memiliki masa kerja lebih dari tiga tahun. Sementara, hingga kini belum ada buruh yang diangkat sebagai karyawan tetap.

Sementara itu, Pelaksana Humas FBLP PT DMST I Sragen, Vantri Saraswati, menjelaskan pihak perusahaan sudah melanggar sejumlah kesepakatan sesuai hasil audiensi di kantor Disnakertrans Sragen beberapa waktu lalu. Disampaikannya, sesuai kesepakatan karyawan bakal mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS atau Jamsostek.

Hanya saja, Vantri mengungkapkan hingga kini perusahaan belum melakukan pendataan jaminan kesehatan tersebut. “Teman kami baru saja kecelakaan tangannya putus dan belum ditangani Jamsostek. Akhirnya kami urunan untuk membantu biaya pengobatan. Kami juga sudah lapor ke Disnakertrans. Yang jelas, setiap karyawan PT DMST berhak mendapat Jamsostek,” katanya.

Advertisement

Vantri menambahkan dalam kesepakatan dalam kesepakatan pihak perusahaan juga berjanji tidak bakal melakukan intimidasi kepada para buruh. Namun, para buruh mengaku kerap diintimidasi. “Contohnya mutasi dari departemen satu ke departemen lain. Ada PHK sepihak juga,” ungkap dia.

Kepala Disnakertrans Sragen, Tasripin, melalui Kabid Pengawasan Disnakertrans, Sunendar, menjelaskan berdasarkan hasil pertemuan pihak perusahaan menyatakan belum siap melakukan perundingan dengan karyawan. Dia menjelaskan persoalan inti dari tuntutan buruh yakni belum dijalankannya kesepakatan ihwal pengangkatan pegawai outsorching menjadi karyawan tetap. “Perusahaan masih menunggu dari pimpinan perusahaan di pusat. Kemungkinan besok [Kamis (24/7)] baru dilakukan audiensi,” katanya.

Sementara itu, General Manajer (GM) PT DMST I Sragen, Hendra Wangsa Sasmita, enggan menanggapi saat ditanya terkait tuntutan para buruh. “Anda ke sini saja,” jelas dia saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel) miliknya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif