Soloraya
Rabu, 23 Juli 2014 - 05:15 WIB

PARKIR SOLO : Dishubkominfo Beri Sanksi 43 Jukir Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo memberikan sanksi kepada 43 juru parkir (Jukir) nakal di wilayah Solo. Mayoritas tukang parkir tersebut diberikan sanksi karena tidak mengenakan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) saat bertugas.

Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo, Henry Satya Negara, mengatakan 43 Jukir nakal tersebut kepergok melakukan pelanggaran saat dirazia petugas. Dari jumlah tersebut, 17 Jukir di antaranya terjaring razia saat petugas menggelar razia gabungan dengan Denpom,  Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Polresta Solo dan Asosiasi Perparkiran Surakarta (Asparta).

Advertisement

“Sebanyak 26 Jukir terjaring razia petugas Dishubkominfo pada Januari-Juli. Sedangkan, 17 Jukir lainnya terjaring razia saat petugas menggelar operasi selama empat kali pada Juli,” kata Henry kepada solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2014). Mayoritas Jukir itu ditindak karena tidak mengenakan seragam lurik dan tidak mengenakan KTA.

Akibatnya, puluhan Jukir itu pun dikenai sanksi tegas oleh petugas. Pemberian sanksi itu berupa membuat surat pernyataan dan pemberian satu lubang pada KTA. Dengan demikian, petugas dan masyarakat bisa mengetahui mana Jukir yang pernah melakukan tindakan pelanggaran dan mana yang tidak.

Petugas juga telah mencatat identitas Jukir yang telah melakukan pelanggaran. Jika, pelanggaran sudah dilakukan selama tiga kali, atau tiga lubang, KTA milik Jukir itu pun dicabut dan dilarang bertugas. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada satu pun Jukir yang sampai dicabut KTA-nya. Rata-rata Jukir telah jera jika ditindak petugas.

Advertisement

Lebih lanjut, Henry mengatakan razia itu digelar rutin untuk menekan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Jukir nakal. “Tujuan operasi adalah untuk mengawasi dan mengendalikan pelayanan di bidang jasa perparkiran. Ada beberapa hal yang kami awasi, di antaranya atribut dan kelengkapan Jukir, tarif, dan kawasan yang digunakan untuk parkir,” paparnya.

Dari razia yang selama ini digelar, sambung dia, mayoritas Jukir yang terjaring razia melakukan pelanggaran berupa tidak memakai seragam dan KTA. Kendati demikian, pihaknya tidak memungkiri telah menemukan Jukir yang menemukan pelanggaran tarif. Tetapi, jumlahnya tidak begitu banyak.

“Ada pula yang melakukan pelanggaran tarif dan karcis yang tidak sesuai. Misalnya, kami pernah menemukan Jukir yang memberikan karcis khusus mobil untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua. Itu langsung kami tindak juga,” tegasnya. Dari jauh hari, dia mengaku sudah mewanti-wanti Jukir supaya menaati peraturan dan jangan sampai kehabisan stok karcis.

Advertisement

Sementara, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Sudrajad, mengatakan kenaikan tarif yang selama ini dianggap ugal-ugalan oleh media tidak selamanya benar. Pasalnya, biaya parkir memang bisa lebih mahal karena telah melebihi tarif progresif tiap jamnya.

“Namun, sayangnya saat ini cukup banyak Jukir yang tidak mencatat kedatangan jam saat pengendara motor parkir. Hal itu menjadi kendala karena Jukir tidak memiliki bukti untuk menaikkan tarif sesuai tarif progresif,” katanya kepada Espos di kantornya, Senin (21/7/2014).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif