Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DIY menerima bingkisan parsel lebaran, hadiah berupa uang, ataupun pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Larangan itu disampaikannya lewat surat edaran (SE) Gubernur Nomor 356/3804 tertanggal 21 Juli 2014 tentang Himbaun terkait Gratifikasi. “Pejabat dan pegawai dilarang menerima baik dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan pengusaha,” demikian larangan Gubernur dalam SE itu.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Iswanto mengatakan, SE Gubernur dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.2974/01-13/07/2014 tanggal 8 Juli 2014 perihal Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya.
Berdasarkan SE gubernur itu diatur pula kepada pegawai yang tak terhindarkan menerima hadiah saat lebaran untuk segera melaporkan kepada KPK. “Selambat- lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.”
Adapun untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluwarsa dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak- pihak lainnya yang lebih membutuhkan.
Namun, pejabat atau pegawai yang bersangkutan tetap harus membuat laporan beserta penjelasan mengenai taksiran harga parcel dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian intansi masing- masing wajib melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan kepada KPK.