Jateng
Rabu, 23 Juli 2014 - 18:01 WIB

KASUS KORUPSI : Mantan Bupati Temangung Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Harianjogja,com, SEMARANG—Mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara “in absentia” tersebut.

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar dalam sidang di Semarang, Rabu (23/7/2014), tetap menjatuhkan hukuman meski terdakwa tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Advertisement

Hakim menyatakan Totok bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004.

Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang No. 31/1999 yang telah dubah dalam Undang-undang No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Advertisement

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

“Jika hingga satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita,” katanya.

Ia menambahkan jika harta benda yang disita tersebut masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus menjali hukuman kurungan selama 3,5 tahun.

Advertisement

Hukuman penjara ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok setelah sebelumnya yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu.

Totok menghilang setelah sempat bebas dari penjara pada 2010 lalu. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif