News
Rabu, 23 Juli 2014 - 19:06 WIB

KASUS HUKUM : Guru SMK Ini Menipu Hingga Rp1 Miliar Lebih

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, SEMARANG—Polisi meringkus seorang guru SMK Jaya Wisata Banyumanik Semarang, Choirida,34, atas kasus penipuan investasi bisnis paket suvenir Lebaran yang nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto di Semarang, Rabu, mengatakan, baru ada dua korban yang mengadu menjadi korban penipuan tersangka.

Advertisement

Sebelumnya, Kris Dian Liston warga Bayan, Kabupaten Purworejo kehilangan uang Rp45 miliar uang yang diinvestasikan ke dalam bisnis tersangka.

“Ada korban lain warga Banyumanik, Semarang, yang melapor telah tertipu hingga Rp1,7 miliar,” katanya, Rabu (23/7/2014). Berdasarkan infromasi yang diperoleh, lanjut dia, ternyata cukup banyak korban yang tertipu, namun belum melapor.

Menurut dia, rata-rata korban penipuan tersebut merupakan ibu rumah tangga. Ia menjelaskan pelaku meyakinkan korbannya dengan berbekal surat-surat yang isinya perjanjian kerja sama dengan PT Dua Kelinci tentang pemesanan souvenir dengan nilai Rp7,3 miliar.

Advertisement

Pelaku juga menjanjikan keuntungan sebesar tujuh hingga 12 persen per empat hari. “Sebenarnya tidak masuk akal, tapi para korban ini percaya,” katanya. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif