News
Rabu, 23 Juli 2014 - 15:45 WIB

JOKOWI PRESIDEN : IPW Desak Polri Pidanakan Prabowo Subianto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan tim sukses serta pendukung setianya menanggapi rekapitulasi suara Pilpres 2014 (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) meyakini tugas Polri akan lebih berat setelah saksi Prabowo Subianto menarik diri pada saat proses rekapitulasi suara pilpres 2014 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7/2014).

Pasalnya, IPW memprediksi akan terjadi gejolak sosial politik di masyarakat setelah terjadi penolakan yang dilakukan Prabowo Subianto terkait hasil pilpres yang telah ditetapkan KPU. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Advertisement

“Mengantisipasi gejolak sosial politik di masyarakat pasca penolakan Prabowo,” tuturnya.

Selain itu, IPW juga mendesak Polri untuk segera mempidanakan Prabowo Subianto karena telah menolak dan menarik diri dari Pilpres 2014 yang telah ditetapkan KPU. Menurut Pasal 245 ayat 1 UU Pilpres, menarik diri atau mundur dari proses pilpres adalah kejahatan demokrasi.

Kemudian dalam Pasal 245 ayat 2, UU Pilpres juga disebutkan bahwa pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua.

Advertisement

Kedua hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan lalu denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. “Prabowo akan terancam pidana penjara dan denda,” kata Neta S. Pane.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif