News
Rabu, 23 Juli 2014 - 13:20 WIB

HASIL PILPRES 2014 : Polri Didesak Tindak Prabowo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan tim sukses serta pendukung setianya menanggapi rekapitulasi suara Pilpres 2014 (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) meminta Polri menindak tegas capres no. urut 1, Prabowo Subianto, atas pengunduran dirinya dari proses Pilpres 2014. Anggota Tim Hukum KIB, Saor Siragian, mengatakan perbuatan Prabowo tersebut sangat jelas melanggar hukum.

“Kami membuat laporan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Prabowo karena jelas ada pelanggaran pada pasal Pilpres 2014,” ujarnya, Rabu (23/7/2014).

Advertisement

Pasal tersebut, sambungnya, ialah pasal 22 ayat 2 UU No. 42/2008 tentang Pilpres yang menyebutkan salah seorang dari pasangan calon atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Kemudian pasal 246 ayat 1 UU No. 42/2008 tentang Pilpres yakni setiap calon presiden atau wapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedkit Rp50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Lebih lanjut Saor Siragian menilai alasan konstitusi yang dikemukakan Prabowo Subianto justru tidak sesuai dengan makna konstitusi itu sendiri. Pasalnya, dengan penarikan dirinya, maka Prabowo dianggap tidak menerima kedaulatan rakyat atas hasil Pilpres dan tidak mempercayai kerja KPU.

Advertisement

“Jadi itu konsekuensi logis, kami mengatakan ke kepolisian [Prabowo] jelas telah melanggar pasal 246 dari UU Pilpres,” papar Saor Siragian.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim hukum KIB, Rangga Lukita Desnata, menyampaikan laporannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanya ditampung oleh penyidik. Penyidik, sambungnya, menyarankan agar pihaknya memproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu. “Diterima saja, tapi karena ini lex specialis kami disuruh untuk ke Bawaslu terlebih dahulu,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif