Soloraya
Selasa, 22 Juli 2014 - 20:10 WIB

RAPERDA TRAFFICKING : 3 Fraksi DPRD Solo Belum Bersikap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban perdagangan manusia (Ilustrasi/acehtraffic.com)

Solopos.com, SOLO–Tiga fraksi belum bersikap terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanganan Perdagangan Orang (Trafficking) menyusul adanya penolakan dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (JPPAS). Potensi penolakan atas raperda inisiatif DPRD itu terletak pada pemerintah kota (Pemkot) sebagai bagian dari aparat pelaksana perda.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui wartawan di Gedung Dewan, Selasa (22/7/2014), memberi lampu hijau kepada Pemkot yang ingin menolak Raperda Trafficking itu bila regulasi itu tidak memungkinkan diimplementasikan. Hak untuk menolak atau menerima raperda inisiatif Dewan itu, kata dia, ada di tangan Pemkot, dalam hal ini Wali Kota Solo.

Advertisement

“Dari aspek regulasi bila tidak dimungkinkan ya mangga. Yang jelas, kami tetap menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. Fraksi Partai Demokrat sejak awal menyarankan supaya raperda itu mempertimbangkan banyak hal, termasuk beberapa perbedaan yang ada. Dari sisi regulasi juga tidak mungkin dilaksanakan. Kami minta raperda itu ditinjau ulang,” jelas Supriyanto yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat itu.

Penjelasan Supriyanto itu menunjukkan FPD belum mengambil sikap tegas terkait menolak atau menerima raperda tersebut. Demikian pula dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Ketua FPDIP DPRD Solo Teguh Prakosa belum mengambil sikap apa-apa karena perwakilan FPDIP di Pansus Raperda Trafficking belum laporan ke fraksi.

“Ketika kasus trafficking yang terjadi di Solo ini belum parah, bukan berarti aturan itu tidak dibuat. Arahnya kan nanti ke depan, bukan setelah ada kasus kemudian dibuat perda. Kalau saya, isi raperda itu sudah mencakup semua persoalan yang terjadi di Solo belum, termasuk masukan dari pemerhatian trafficking itu [JPPAS],” jelas Teguh.

Advertisement

Menurut dia, keberadaan Raperda Trafficking ini membawa nama institusi DPRD karena merupakan raperda inisiatif. Dia menyarankan kepada Pansus agar menyampaikan laporan dan berdiskusi kepada pimpinan Dewan sebelum membawa persoalan itu ke rapat paripurna. Ketika ada pertanyaan lanjutan terkait raperda itu, jelas dia, pimpinan bisa menjelaskan dengan detail.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Solo, Umar Hasyim, pun masih menunggu laporan perwakilan FPAN di pansus. Dia meminta pembahasan raperda itu tetap dilanjutkan dan diselesaikan. Apa pun hasilnya, Umar berharap tetap dilaporkan dalam rapat paripurna.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif