Soloraya
Selasa, 22 Juli 2014 - 06:14 WIB

PERMASALAHAN PARKIR : Dishubkominfo Tegaskan Tidak Ada Tarif Parkir Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir khusus Lebaran. Dishubkominfo berjanji bakal menindak tegas juru parkir (jukir) yang nekat menaikkan tarif melebihi zona yang ditetapkan.

Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo, Henry Satya Negara, mengatakan momen Lebaran tidak bisa dijadikan alasan juru parkir (Jukir) untuk menaikkan harga seenaknya. Pasalnya, penentuan tarif parkir di Solo sudah diatur secara baku dalam Perda No. 9/2011 tentang Retribusi.

Advertisement

“Tarif parkir khusus lebaran itu tidak ada. Tarif sudah diatur dalam Perda dan tidak ada alasan Jukir untuk menaikkan tarif parkir,” paparnya kepada solopos.com di ruang kerjanya, Senin (21/7/2014). Pihaknya menilai pemberitan tambahan penghasilan untuk Jukir saat Lebaran adalah tanggung jawab pengelola dan bukan dengan cara menambah tarif parkir.

Menurutnya, Jukir bisa menarik lebih mahal ketika pengguna jasa parkir melebihi batas waktu yang ditetapkan. “Jukir kan bisa menarik lebih mahal jika pengguna parkir lebih dari satu jam dan kelipatannya. Sebab, dalam Perda juga diatur mengenai tarif progresif per jam,” paparnya.

Kendati demikian, selama ini masih banyak Jukir yang malas mencatat kedatangan kendaraan saat hendak parkir. Hal itu menyebabkan tarif progresif selama ini tidak berjalan.

Advertisement

Lebih lanjut, Henry juga mengakui masih ada Jukir nakal yang nekat melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak mengenakan seragam, kartu tanda anggota (KTA), tidak memberi karcis, karcis palsu hingga masalah tarif.

Dishubkominfo pun mengancam akan memberi sanksi tegas kepada Jukir nakal tersebut. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pencopotan KTA. Jukir yang melakukan satu kali pelanggaran akan diberi tanda satu lubang pada KTA miliknya.

“Selama ini kami juga sudah melaksanakan sanksi tersebut. Bahkan, jika Jukir melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali dalam tahun yang sama, kami akan langsung mencabut KTA dan meminta pengelola menganti dengan Jukir lain,” tegasnya.

Advertisement

Pihaknya meminta agar masyarakat proaktif mengawasi Jukir tersebut. “Masyarakat harus berani melaporkan jika menemukan Jukir yang melakukan pelanggaran. Kalau perlu Jukir tidak usah diberi uang jika mereka tidak memberikan karcis resmi atau tarif diluar yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif