News
Senin, 21 Juli 2014 - 13:10 WIB

PRABOWO VS JOKOWI : Kubu Prabowo Desak Polri Segera Panggil Allan Nairn

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Allan Nairn dalam wawancara dengan Metro TV beberapa waktu lalu (Istimewa/Kaskus/Courtesy Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Prabowo Subiyanto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) mendesak Polri untuk segera memproses laporan pihaknya terhadap jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, atas berbagai pernyataannya di berbagai media massa tentang Prabowo.

Anggota Timkamnas Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, mengatakan tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda pemanggilan Allan atas kasus tersebut. “Laporan kita sudah sepekan, dan Allan [Nairn] belum dipanggil. Padahal dia masih ada di Jakarta,” katanya, Senin (21/7/2014).

Advertisement

Hal itu, lanjutnya, diperkuat dengan bukti foto yang didapat timnya yakni pertemuan Allan Nairn dengan pengamat politik Boni Hargens pada Selasa (15/7/2014) lalu di Mall Pacific Place, Jakarta. Foto tersebut dijadikan bukti tambahan bagi Timkamnas Prabowo-Hatta untuk melengkapi pelaporan terhadap Allan Nairn.

“Ada tim kami yang tidak sengaja bertemu dan kemudian difoto. Mereka ramai-ramai, tapi yang paling terkenal ya Allan dengan Boni yang kita ketahui sangat mendukung Jokowi-JK,” jelas Andre.

Dengan demikian, sambungnya, Polri dapat menghubungi Boni Hargens sebagai salah satu rekan Allan Nairn untuk dapat mengetahui keberadaan jurnalis asing yang mengaku mewancarai Prabowo Subianto secara off the record pada 2009 lalu.

Advertisement

Selain itu, Andre juga mempertanyakan kepentingan Allan Nairn yang tetap di Indonesia hingga kini. Baginya, Allan telah mengobok-obok proses demokrasi melalui pernyataannya mengenai Prabowo Subianto di berbagai media.

Dia menegaskan laporannya ini tidak berhubungan dengan apapun hasil keputusan KPU besok mengenai Pilpres 2014. Apalagi, katanya, pelaporan terhadap Allan Nairn dilakukan sebelum pemungutan suara Pilpres 2014 dilakukan yakni pada 9 Juli 2014 lalu.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2014 lalu, Fadli Zon melaporkan Allan Nairn kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan  Laporan Polisi No. LP/686/VII/2014/Bareskrim atas tuduhan pelanggaran pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif