Soloraya
Senin, 21 Juli 2014 - 11:57 WIB

PENATAAN REKLAME : Pemkot Didesak Beri Kejelasan Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, SOLO–Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan regulasi yang jelas mengenai pemasangan reklame di Kota Bengawan. Pemkot masih setengah hati dalam melakukan upaya penataan benda atau alat untuk tujuan komersial itu.

Ketua Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan (Aspro), Ginda Ferachtriawan, mengatakan Pemkot tidak memiliki regulasi yang jelas sehingga mengakibatkan kegagalan untuk menata dan meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) dari reklame. Pemkot banyak mengalami kecolongan oleh sejumlah pihak yang memasang reklame secara sembarang.

Advertisement

“Pemkot gagal menata reklame. Banyak reklame abu-abu atau tidak jelas terpasang di Solo. Bahkan saya mengira terdapat [reklame bermasalah] di setiap titik di wilayah strategis di Solo. Reklame-reklame tersebut terpasang tanpa seizin Pemkot,” kata Ginda saat dijumpai solopos.com di sela-sela acara pembagian sembako oleh Solo Bersama Selamanya di Kota Barat, Minggu (20/7/2014).

Ginda mengatakan reklame terbagi menjadi beberapa jenis seperti, reklame papan, display elektronik, dan kain. Salah satu tempat di Solo yang banyak ditemukan reklame dari berbagi jenis tanpa izin dari Pemkot adalah di sepanjang Jl. Slamet Riyadi. Reklame-reklame tersebut terpasang sesuai keinginan pemilik usaha atau biro iklan. Sebagian besar reklame berada di tanah milik pribadi atau swasta.

“Terdapat sekitar 35 reklame dalam bentuk papan atau billoard terpasang di Jl. Slamet Riyadi. Kami menemukan lebih dari 23 billboard tersebut tidak mempunyai izin pemasangan ke pemerintah. Reklame-reklame tersebut terpasang di bangunan toko atau di sekitar lahan milik swasta. Jelas jika pemasangan reklame tidak izin dan dikuasi swasra, retribusi atau pajak tidak masuk ke PAD pemerintah kan?” ujar Ginda.

Advertisement

Ginda mengatakan Pemkot harus tegas menata reklame milik swasta tersebut dengan membuat aturan dan kepastian hukum yang jelas. Pemkot menata reklame yang masuk dalam kategori menyalahi kaidah tata kelola atau mengurangi nilai estetika kota.

“Pemkot harus membuat kepastian hukum. Bisa dilihat ada kerancuan izin pemasangan reklame seperti ada titik reklame yang masih disewa dan belum habis masa sewanya, namun tiba-tiba ada reklame lain di dekatnya,” imbuh Ginda.

Senada dengan Ginda, pemilik Gage Design, Bambang Nugroho mengatakan Pemkot perlu mengambil hak dari pihak swasta untuk mengeluarkan pemasangan reklame. Setiap pemasangan harus melewati izin pemerintah agar mudah dalam proses penataan dan pengontrolan reklaem.

Advertisement

“Kami menilai reklame liar itu seperti titik reklame baru yang tidak pernah melalui proses lelang namun bisa digunakan untuk memasang [reklame]. Paling ideal menurut saya setiap pemasangan reklame harus tetap melewati proses lelang. Pemasangan reklame berada pada tempat yang ditentukan oleh pemerintah, tidak asal-asalan,” kata Bambang.

Bambang menambahkan Pemkot segera menentukan penanggunjawab penanganan masalah Reklame untuk memperjelas mekanisme perizinan. “Saat ini Pemkot belum satu pintu dalam memangani masalah reklame. Dinas Pengelolaan Pasar (SPP) masih bisa mengeluarkan izin pemasangan reklame. Sebut saja di Matahari Singosaren itu. Kalau bisa, penanganan reklame satu pintu dengan diserahkan kepada Dinas Tata Ruang Kota (DTRK),” ujar Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif