Jogja
Senin, 21 Juli 2014 - 12:46 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Pengisian Jabatan Gubernur Bukan Soal Suksesi Raja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA– Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X suksesi penyiapan Sultan dan Adipati Paku Alam yang memenuhi syarat sebagai gubernur dan wakil gubernur di internal Kraton dan Pakualaman tak ada kaitannya dengan pengaturan rancangan peraturan daerah istimewa turunan.

“Ukuran Kraton enggak ada hubungannya. Pengisian jabatan itu sudah diatur UU 13 (Undang- Undang Keistimewaan Nomor 13/2012), sehingga nanti perdais harusnya banyak ngopynya di sana,” ujar Sultan akhir pekan lalu di Gedung DPRD DIY.

Advertisement

Berdasarkan UU tersebut diatur dalam hal Sultan Hamengku Buwono tidak memenuhi sebagai gubernur, Adipati Paku Alam yang memenuhi syarat dilantik sebagai wakil gubernur. Adipati itu sekaligus menjalankan tugas gubernur sampai dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur. Sebaliknya, jika Adipati tidak memenuhi syarat, Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dilantik sebagai gubernur menjalankan tugas wakil gubernur sampai dilantiknya Adipati Pakualam.

“Enggak ada itu Waligubernur. Logikanya opo,” ujarnya.

Toh, dalam UU Keistimewaan itu pula diatur ketika Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam belum memenuhi syarat pemerintah bisa menunjuk pejabat gubernur. Menurut Sultan, hal ini berlaku pula ketika Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Pakualam yang menjabat mangkat ataupun mengundurkan diri.

Advertisement

“Terserah pemerintah menunjuk siapa, asal berkonsultasi dengan pihak Kraton untuk gubernur dan Pakualaman untuk wakil gubernur,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan perdais pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, sejumlah fraksi meminta Kraton dan Pakualaman diminta untuk transparan soal suksesi di internal Kraton. Selain itu, perlu ada kejelasan dari Kraton dan Pakualaman mengenai siapa aktor yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah ketika belum ada Sultan Hamengku Buwono dan Adipati  yang layak. Pertimbangan itu tidak mungkin diberikan oleh seorang Sultan Hamengku Buwono atau Adipati Pakualam yang belum memenuhi syarat itu. Syarat sebagai gubernur dan wakil gubernur itu diatur berpendidikan sekurang- kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan berusia 30 tahun. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga harus menyerahkan daftar riwayat hidup di antaranya mengenai saudara kandung, istri, dan anak.

Konsep Waligubernur itu justru keluar dari GBPH Prabukusumo, adik lain ibu HB X. Hal itu, menuru dia, mendasar pada kodrat Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Pakualam sebagai manusia biasa, yang tidak bisa mengingkari keturunannya hanya perempuan saja dan bahkan tidak memiliki keturunan sekalipun. Menurut Prabukusumo, ketika belum ada yang memenuhi syarat atau mengundurkan diri karena tidak produktif lagi, kewajiban Sultan memasrahkan kepada putra Dalem (kakak adiknya laki- laki yang merupakan keturunan HB sebelumnya). Dan ketika tidak ada lagi putra dalem, jabatan waligubernur itu bisa diberikan kepada keturunan yang perempuan.

Advertisement

Ketua Badan Legislasi(Baleg) DPRD DIY Sadar Narima menargetkan raperdais pengisian jabatan ini rampung pada pertengahan Agustus. Raperda soal kelembagaan pun ditargetkan sebelum masa jabatan anggota Dewan periode 2009-2014 habis pada akhir Agustus. Namun keterkaitan paugeran Kraton dengan pengisian jabatan gubernur dirasanya akan menguras banyak energi.

“Butuh waktu yang lama,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif