News
Sabtu, 19 Juli 2014 - 04:45 WIB

KASUS HAMBALANG : Andi Mallarangeng Isyaratkan Choel Harus Bertanggungjawab

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya menurut Andi Mallarangeng, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dari Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang nilainya mencapai Rp4 miliar dan USD550.000. Andi juga mengisyaratkan bahwa yang seharusnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah adik kandungnya sendiri, yakni Choel Mallarangeng.

Advertisement

“Dalam perkara pidana, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu saya yang bertanggung jawab,” tutur Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7).

Seperti diketahui, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan bahwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Perbuatan itu dilakukan melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan USD 550.000.

Kemudian, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda, di antaranya USD550.000 diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM). Rp1,5 miliar, diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif