Soloraya
Sabtu, 19 Juli 2014 - 07:15 WIB

DUGAAN PELANGGARAN PILPRES : KPU Wonogiri Siapkan Sanksi Bagi PPS dan PPK Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, WONOGIRI--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri segera memanggil anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Soco, Kecamatan Slogohimo dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Slogohimo. Bagi anggota yang nakal sudah disiapkan sanksi baginya. Pemanggilan anggota PPS dan PPK dijadwalkan, Sabtu (19/7/2014).

Usai klarifikasi, lima komisioner segera menggelar rapat pleno menentukan sanksi bagi penyelenggara pemilu nakal. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir di kantornya, Jumat (18/7/2014). “Klarifikasi terhadap anggota PPS Desa Soco dan PPK Slogohimo dilakukan besok (Sabtu). Hasil klarifikasi segera diplenokan untuk diambil tindakan,” tandas Mat Nawir.

Advertisement

Menurutnya, klarifikasi tidak perlu menunggu rekomendasi dari Panwaslu Wonogiri karena kesalahannya sudah jelas. Lebih lanjut ditegaskan olehnya, sanksi bagi penyelenggara pemilu nakal sudah diatur pada undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU). Dia meminta, penyelenggara pemilu di semua tingkatan tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.

“Kiprah penyelenggara pemilu itu disorot oleh berbagai pihak. Tidak hanya pengawas, pemantau atau saksi namun juga masyarakat. Tidak bisa penyelenggara pemilu main-main. Apalagi melakukan rekayasa, manipulasi atau sebutan lain.”

Di pasal 244 UU Nomer 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ditulis, “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Advertisement

Terpisah, anggota Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso mengatakan, keputusan masih akan diplenokan. Saat ini, ujarnya, dirinya masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai salah. “Kami masih klarifikasi.”

Diberitakan sebelumnya, saksi timses pasangan calon Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta, Sutikno menyampaikan beberapa keberatan sebelum rekapitulasi dimulai. Salah satu keberatannya, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan tidak sesuai tahapan.

“Rapat pleno PPS Soco, Kecamatan Slogohimo dan PPS Tremes, Kecamatan Sidoharjo dilakukan, 9 Juli malam. Padahal tahapan rapat pleno tingkat PPS dijadwalkan pada 10-11 Juli. Di Soco, berita acara tertulis 10 Juli padahal rapat pleno dilaksanakan 9 Juli,” tandas Sutikno.

Advertisement

Rekapitulasi di Soco pada Rabu malam usai pencoblosan diakui oleh ketua dan anggota PPK Slogohimo. Baik Ketua PPK Slogohimo, Bayu maupun anggotanya, mengatakan pihaknya sudah melarang rekapitulasi PPS Soco dilaksanakan 9 Juli malam. Keduanya menjelaskan, dirinya tidak tahu jika salah satu anggotanya memberikan izin kepada PPS Soco melaksanakan rekapitulasi. “Namun entah berkoordinasi dengan anggota PPK yang mana, akhirnya PPS Soco tetap mengelar rapat rekapitulasi suara,” ujar Bayu.

Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Desa Soco, Sri Mulyono menegaskan dirinya sudah mengingatkan agar rekapitulasi dilaksanakan pada 10 Juli sesuai tahapan. “Namun anggota PPS tetap nekat melaksanakan pada 9 Juli malam. Informasi dari anggota PPS Soco sudah berkoordinasi dengan PPK.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif