Jateng
Jumat, 18 Juli 2014 - 18:30 WIB

SUAP HAKIM : Hukuman Mantan Hakim Tipikor Diperberat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata, terpidana kasus suap dengan hukuman lima tahun penjara menjadi enam tahun.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Jumat, membenarkan banding yang diajukan Asmadinata telah diputus.

Advertisement

“Sudah diterima Pengadilan Tipikor pada 16 Juli, hukumannya naik setahun,” katanya, Jumat (18/7/2014).

Sementara itu, Penasihat Hukum Asmadinata, Yosep Parrera, mengaku juga telah menerima salinan putusan banding tersebut.

Ia juga mengaku kurang puas terhadap putusan banding yang justru menjatuhkan hukuman lebih berat.

Advertisement

“Kami masih koordinasikan dengan Pak Asmadinata sambil meninggu langkah selanjutnya,” katanya.

Selain Asmadinata, Pengadilan Tinggi Semarang sebelumnya juga memperberat hukuman mantan Hakim Pragsono yang juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Hukuman Pragsono juga diperberat deri lima tahun menjadi enam tahun penjara. Kedua mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu tersangkut kasus suap atas penanganan suatu perkara.

Advertisement

Keduanya terbukti tersangkut kasus suap saat menangani kasus pidana korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif