Jogja
Jumat, 18 Juli 2014 - 10:19 WIB

Perlu Ada Tranparansi Sekolah-Disdik dalam Menerima Siswa Baru

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul meminta sekolah dan Dinas Pendidikan secara terbuka melaporkan kuota siswa baru dari luar daerah yang diterima.

Ketentuan menyebutkan penerimaan siswa baru dari luar daerah tidak diperbolehkan melebihi 25% dari total kursi siswa baru yang dibuka.

Advertisement

Permintaan Komisi D tersebut menyusul adanya masukan adanya sekolah menengah atas di Bantuntapan yang menerima siswa luar daerah Bantul melebihi jatah yang ditentukan. Dewan minta Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Dikmenof) untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.

“Kuota 25 persen tersebut ditujukan agar jangan sampai anak Bantul justru kesulitan mendapat sekolah lantaran haknya digunakan anak dari luar Bantul,” ujar Ketua Komisi D DPRD Bantul, Sarinto, seusai memimpin rapat kerja, Rabu (16/7/2014).

Tak hanya kuota 25% siswa luar Bantul yang diminta Dewan perlunya ada laporan terbuka. Dewan juga minta daftar siswa miskin untuk tiap sekolah mengingat seluruh sekolah tidak diperkenankan menolak siswa dari keluarga tidak mampu. Tiap sekolah harus menyediakan kuota 10% jatah siswa miskin.

Advertisement

Dalam rapat kerja Komisi D dengan Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dikmenof Bantul, Rabu lalu, turut dipertanyakan jumlah rombongan belajar atau kelas dibuka di seluruh sekolah untuk mengetahui bertambah atau berkurangnya jumlah siswa tahun ajaran baru 2014 dan kebutuhan tenaga didik.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dikdas Bantul Teguh Priyana menyatakan ada kekurangan untuk guru berstatus pegawai negeri sipil. Meskipun belum terdapat data terbaru, angka kebutuhan guru PNS SD di Bantul sudah teratasi adanya peran dari guru tidak tetap (GTT).

Teguh mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) 2013 lalu menyebutkan kekurangan mencapai angka 1.400 guru. Semua sekolah negeri saat ini tidak diperkenankan menerima GTT baru.

Advertisement

Namun, komite sekolah masih bisa menambah tenaga didik sistem kontrak. “Tentunya pembiayaan menjadi beban komite sekolah,” papar Teguh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif