Soloraya
Jumat, 18 Juli 2014 - 17:49 WIB

KORUPSI PROYEK BENDUNG PENGGUNG : Pemkab Boyolali Tak Beri Pendampingan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Bupati Boyolali, Seno Samodro, menegaskan Pemkab tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada empat pegawai negeri sipil (PNS) yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Empat PNS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro.

“Sesuai aturannya, kami tidak boleh menyediakan lawyer [kuasa hukum] karena kasusnya pidana, yakni gratifikasi. Sehingga tidak diperbolehkan ada pendampingan hukum dari Pemkab kepada empat PNS tersebut. Berbeda dengan kasus yang masuk ke ranah PTUN, pendampingan hukum bisa dilakukan, antara lain dengan membentuk tim dan sebagainya,” ungkap Bupati ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (18/7/2014).

Advertisement

Namun menurut Bupati, dukungan moral kepada empat PNS tersebut bisa saja diberikan sebagai bentuk kesetiakawanan Korpri. Sebagai sesama anggota Korpri, lanjut dia, ada bentuk kesetiakawanan, antara lain dengan menjenguk dan memberi sumbangan.“Istilahe nyumbang, dana berapa disumbangke. Tapi kalau dana itu untuk cari lawyer ya terserah yang bersangkutan,” katanya.

Selama kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Haryono Sasmoatmojo ditahan, Bupati mengatakan Pemkab akan menunjuk pelaksana tugas (plt). “Kalau untuk posisi kasi dan staf, selama mereka [tersangka] masih ditahan oleh Kejari, saya rasa pelayanan tetap bisa berlangsung dengan baik meskipun posisinya sekarang kosong,” tambahnya.

Namun bagaimana nasib empat PNS itu nanti selama proses hukum berjalan, Bupati mengatakan dirinya tidak mau berspekulasi. Dia memilih menunggu dan mengikuti proses persidangan, sembari menunggu hasil keputusan rapat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang kelanjutan nasib mereka.

Advertisement

Terkait kasus yang menyeret empat PNS tersebut, Bupati mengaku prihatin. Menurut dia, kasus itu seyogyanya menjadi pelajaran bagi PNS lainnya.

Dihubungi terpisah, penasehat hukum para tersangka, Slamet Tri Raharjo, menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu terutama dengan mempertimbangkan status PNS empat tersangka. Penahanan terhadap empat tersangka tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pekerjaan mereka.

“Apalagi sejauh ini, klien-klien kami selama ini selalu proaktif,” kata Slamet.

Advertisement

Selain itu, Slamet mengatakan pihaknya juga akan segera menganalisa kasus ini. “Jika dari analisa kami, kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi, kami akan mengajukan pra praperadilan terhadap Kejari. Menurut saya, ini sepertinya ada unsur pemaksaan dalam penetapan kelima tersangka. Karena yang terbukti adalah dua orang yang sudah divonis sebelumnya,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif