Soloraya
Kamis, 17 Juli 2014 - 19:50 WIB

OPERASI MAKANAN SOLO : 250,4 Kg Daging Sapi Glonggongan Disita Tim Gabungan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO–Daging sapi glongglongan masih beredar di Kota Solo. Hal ini berdasarkan hasil temuan tim gabungan dalam inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan kios daging sapi di Kota Bengawan, Kamis (17/7/2014) dinihari.

Dari hasil sidak tim berhasil menemukan dan menyita 250,4 kilogram daging sapi glonggongan siap jual. Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah serta aparat kepolisian mulai melakukan penyisiran sekitar pukul 03.00 WIB. Tim dibagi dalam dua kelompok dengan menyisir Pasar Nusukan, Pasar Legi, Pasar Jongke, Pasar Harjodaksino, Pasar Nongko, Pasar Kadipolo dan Pasar Gading serta Toko Lembu Katon Jagalan.

Advertisement

Kepala Dispertan Solo Weny Ekayanti mengatakan menjelang Lebaran, tim gabungan Dispertan Pemerintah Kota Solo dan Provinsi Jawa Tengah melakukan sidak  di sejumlah pasar di Kota Bengawan. Penyisiran dimulai dari Toko Lembu Katon Jagalan. Tim yang sudah nyanggrong di kawasan itu berhasil menggagalkan pengiriman daging sapi glonggongan sebanyak 200 kilogram. “Daging sapi tersebut dikirim menggunakan mobil pikup dari Ampel, Boyolali,” ujar Weny.

Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke pasar tradisional. Hasilnya tim menemukan 50,4 kilogram daging sapi glonggongan yang disita dari 12 pedagang tersebar di sejumlah pasar tradisional. Weny mengatakan daging sapi yang disita kemudian dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) Jagalan guna dilakukan proses penggantungan. Sebab, daging yang dijual oleh pedagang terbukti tidak sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat. “Ini kan perilaku curang yang dilakukan pedagang. Kami hanya bisa memberikan peringatan dan pembinaan,” ujarnya.

Diakui Weny, pihaknya kesulitan untuk menjerat para pelaku tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk menjatuhkan hukuman ada di tangan aparat kepolisian. Para penjual daging sapi glonggongan, lanjut dia, bisa dijerat dengan tiga Undang-undang (UU), yakni UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Namun tetap wilayah penindakan ada di tangan aparat kepolisian. “Nanti hasil sidak ini akan ditindaklanjuti aparat kepolisian dan mereka kami libatkan dalam sidak,” tuturnya.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Dispertan Solo, Herry Mirna Margawati mengatakan daging sapi glonggongan yang berhasil disita sebagian besar didatangkan dari Boyolali dan Sragen. Dikatakan Mirna, daging berkadar air tinggi sangat berbahaya jika dikonsumsi. Selain itu juga ada unsur rekayasa memperberat bobot daging dengan cara meminumkan dan mengisi air sebanyak-banyaknya kepada sapi yang hendak disembelih, daging tersebut tergolong daging yang tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Daging glonggongan itu memiliki kadar keasaman (PH) rata-rata 6,25. Sedangkan daging normal PH-nya hanya sekitar 5,5-5,8. Daging sapi glonggongan ini dipasok dari Boyolali dan Sragen.”

Sementara itu pemilik Kios Lembu Katon Jagalan, Yayuk mengaku kaget ketika petugas gabungan menyita daging sapi yang baru saja dipasok dari Boyolali. Dia mengaku daging sapi tersebut hanya titipan dari salah satu rekannya. “Itu bukan daging saya. Saya hanya dititipi saja,” kilahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif