News
Rabu, 16 Juli 2014 - 13:48 WIB

KASUS KORUPSI VIDEOTRON : Anak Syarif Hasan Sodorkan Rp100 Juta, Agar Tidak Disebut dalam Persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Videotron (JIBI/dok/ilustrasi)

Solopos.com, JAKARTA– Office Boy PT Imaji Media yang namanya dicatut sebagai Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam persidangan, Hendra mengakui bahwa dirinya sempat ditawarkan uang tunai sebesar Rp100 juta oleh Kuasa Hukum tersangka Riefan Avrian, Albani. Dengan syarat, nama putra kandung Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan tersebut tidak disebut-sebut dalam persidangan.

Advertisement

“Kamu mau tidak 100 juta, Pak Riefan oke, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan, tapi harus tanda tangan,” tutur Hendra saat bercerita di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hendra melanjutkan, jika dirinya menerima uang tunai sebesar Rp100 juta tersebut, maka masa tahanan terhadap dirinya akan diatur untuk dibuat lebih ringan oleh kuasa hukum Riefan.

Setelah itu, lanjut Hendra, uang Rp100 juta tersebut juga akan dibagi dua dengan istrinya. Rp50 juta untuk Hendra yang sedang ditahan, sisanya untuk istrinya.

Advertisement

“Kamu pegang 50, istrinya 50, nanti hukuman kamu bikin dua tahun saja,” kata Hendra.

Setelah mendapatkan tawaran tersebut, Hendra menolak dan menegaskan bahwa dirinya ingin bebas dari tahanan.

“Saya bukan pengin uang, saya pengen bebas, pengen kumpul sama keluarga,” tukas Hendra.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif