News
Rabu, 16 Juli 2014 - 18:45 WIB

KASUS CENTURY : Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan dakwaan pidana selama 10 tahun dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Aviantara di pengadilan tindak korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Advertisement

Tuntutan itu lebih rendah dibanding permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Advertisement

Putusan itu berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Dalam amar putusannya, hakim tidak meloloskan permintaan untuk membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pemilik Bank Century Robert Tantular.

“Majelis memutuskan uang Rp1 miliar merupakan uang pinjaman dari Robert Tantular. Dan di persidangan Robert Tantular menerangkan bahwa uang pinjaman itu sudah dikembalikan kepada dirinya pada awal 2009, oleh karena terdakwa tidak menikmati dari hasil tindak pidana korupsi maka tuntutan penuntut umum agar terdakwa membayar uang pengganti haruslah ditolak,” tambah Aviantara.

Advertisement

“Menimbang karena Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, Robert Tantular dan Bank Century bukan terdakwa dalam perkara ini sehingga tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara ini. Tuntutan itu tidak berdasar dan beralasan hukum maka tuntutan itu haruslah ditolak,” ungkap Aviantara.

Dalam pertimbangannya hakim yang terdiri atas Aviantara, Rohmad, Anas Mustaqim, Made Hendra, dan Joko Subagyo, menjelaskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak dilakukan dengan itikad baik.

“Perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamatan dana YKKBI (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme,” ungkap Aviantara.

Advertisement

YKKBI menyimpan dana di Bank Century hingga mencapai Rp83 miliar dan merupakan salah satu nasabah yang uangnya dikembalikan dari pengucuran FPJP sebesar Rp689,39 miliar.

Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga bertentangan dengan pasal 25 UU No23/1999 sebagaimana diubah UU 3/2004 yang mengatur keputusan dewan Gubernur BI tidak dapat dihukum bila mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya sepanjang dengan itikad baik yang dipandang bila dilakukan bukan untuk diri, keluarga, kelompoknya dan atau tindakan-tindakan lain yang terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan melawan hukum lainnya adalah memperoleh pinjaman sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. “Dalam perbuatan a quo terdakwa melakukan perbuatan karena untuk kepentingan diri sendiri yaitu memperoleh pinjaman dana dari Robert Tantular dan penyelamatan YKKBI sehingga persetujuan pemberian penetapan FPJP oleh terdakwa dilakukan dengan itikad tidak baik sehinga tidak sesuai dengan pasal 45 UU Bank Indonesia,” jelas Aviantara.

Advertisement

Atas perbuatan tersebut, Budi Mulya dinyatakan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif