News
Rabu, 16 Juli 2014 - 13:05 WIB

48 Koperasi Tidak Aktif dan Tidak Sehat di Bulungan Kalimantan Utara Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Dekopin DKI)

Solopos.com, MEDAN — Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, telah menutup 48 koperasi yang dianggap tidak aktif dan tidak sehat guna menghindari adanya oknum yang memanfaatkan koperasi sebagai kedok untuk keuntungan pribadi.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bulungan, Agus Murdiansyah, mengatakan pihaknya mendata koperasi yang tidak sehat berdasarkan acuan dari penggelaran rapat anggota tahunan (RAT). Apabila koperasi tidak menyelenggarakan RAT dalam waktu bertahun tahun dan tidak disertai kejelasan kepengurusan, Disperindagkop Kabupaten Bulungan pun akan menutup koperasi tersebut.

Advertisement

“Pada 2012 ada 37 koperasi yang saya tutup, pada 2013 ada 11 koperasi. Totalnya ada 48 koperasi yang saya tutup,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Rabu (16/7/2014).

Namun, Disperindagkop Bulungan juga memberikan pembinaan terhadap koperasi yang belum menyelenggarakan RAT tetapi masih bisa dilacak keberadaannya. Dia menyebutkan saat ini terdapat 138 unit koperasi yang ada di Bulungan dengan jumlah koperasi aktif mencapai 80 unit.

Penutupan atau pembubaran koperasi dinilai perlu untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin masih belum diselesaikan oleh pengurus. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan koperasi sebagai kedok untuk keuntungan pribadi.

Advertisement

“Namanya koperasi kan harus berazaskan kekeluargaan. Bukan milik pengurus atau satu orang saja, tetapi milik bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Kaltim, Mohammad Djailani, berpendapat penutupan koperasi tidak perlu dilakukan karena koperasi yang tidak sehat dan tidak aktif akan secara otomatis terkubur. “Pemerintah juga tidak mungkin memberikan bantuan kepada koperasi semacam itu kan,” katanya.

Apabila masih memungkinkan untuk dibina, koperasi tersebut bisa diarahkan sesuai dengan kesepakatan anggotanya. “Dengan catatan anggotanya mau untuk melakukan inovasi agar koperasinya tidak mati suri,” tuturnya.

Advertisement

Ubah Paradigma
Djailani mengatakan koperasi perlu untuk mengubah paradigma dalam menjalankan bisnisnya. Selama ini, koperasi banyak berharap kepada bantuan pemerintah untuk dapat tumbuh dan berkembang. “Padahal bantuan itu hanya bersifat stimulan. Koperasi tidak boleh bergantung pada bantuan,” ujarnya.

Sumber pendanaan lain, lanjutnya, dari lembaga keuangan bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan kapasitas usaha. Tentunya, pengurus harus menjaga fokus usaha dan laporan keuangan. “Agar lembaga keuangan mau memberikan pinjaman kepada koperasi tersebut.”

Masalah kelayakan usaha, diakuinya, menjadi salah satu penyebab terhambatnya pinjaman modal dari lembaga keuangan. Karena itu, Pemprov Kaltim akan mengoperasikan PT Jamkrida Kaltim sebagai lembaga penjamin kredit daerah.

Pemprov masih berupaya menuntaskan kekurangan penyertaan modal PT Jamkrida Kaltim senilai Rp25 miliar yang diharapkan bisa rampung tahun ini. Apabila modal sudah terpenuhi, selanjutnya tinggal menunggu pernyataan dari OJK mengenai kelayakan beroperasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif