News
Selasa, 15 Juli 2014 - 16:00 WIB

POLEMIK UU MD3 : DPD: Pembahasan UU MD3 Misterius dan Cacat Formal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPD Irman Gusman dan Wapemred Solopos Suwarmin (Rini Yustiningsih/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai proses pembahasan UU MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) sangat misterius selain prosesnya tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD, Irman Gusman, menilai proses pembahasan UU tersebut menjadi misterius karena tanpa melibatkan DPD sebagai bagian dari anggota legislatif. Dengan demikian, ujarnya, proses pembahasan UU bisa dikatakan cacat formal.

Advertisement

“Oleh karena itu, kami sepakat untuk membentuk tim litigasi, bukan hanya dari para anggota DPD. Namun juga melibatkan ahli hukum tatanegara,” ujar Irman Gusman, Selasa (15/7/2014).

Menurut Irman, menyangkut hal-hal yang masih dianggap bertentangan dengan UUD 1945 oleh DPD maupun yang dinilai bertentangan dengan putusan MK perkara No. 92/PUU-IX/2012 mengenai kewenangan DPD, maka lembaga yang dipimpinnya itu akan mengajukan uji materi.

“Sedangkan terhadap hal-hal teknis drafting dan sikronisasi bab dan pasal dalam UU MD3 yang belum sesuai dan selaras antara MPR, DPR, dan DPD perlu dilakukan sinkronisasi pasal-pasal,” ujar Irman Gusman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif