Soloraya
Selasa, 15 Juli 2014 - 23:50 WIB

Keluyuran saat Jam Kerja, Belasan PNS di Solo Terjaring Razia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai daerah di Soloraya terjaring razia disiplin yang digelar Pemkot Solo, Selasa (15/7/2014). Mereka digaruk saat asyik keluyuran di berbagai macam pusat perbelanjaan pada waktu jam kerja.

Tim gabungan Pemkot Solo yang terjun dalam razia kemarin yakni dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Satpol PP. Petugas gabungan menyasar puluhan pusat perbelanjaan di Solo dengan membagi tim mejadi 24 kelompok.

Advertisement

Salah satu pusat perbelanjaan yang menjadi target razia petugas, yakni ada di Sami Luwes yang ada di Jl. Slamet Riyadi. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menjaring seorang guru PNS asal Sukoharjo berinisial VS. Kepada petugas, VS mengaku sudah selesai mengajar di salah satu SD negeri di Sukoharjo.

“Saya sudah pulang mengajar karena siswa pulang awal pas ulang tahun Sukoharjo ini,” terangnya kepada petugas di lokasi, Selasa.

Petugas pun tetap mendata VS yang tengah berbelanja kebutuhan pokok di Sami Luwes tersebut. Selain itu, petugas juga menjaring seorang guru tidak tetap di Solo yang juga keluyuran saat jam kerja. Petugas juga langsung melakukan pendataan.

Advertisement

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Solo, Daryono, mengaku cukup banyak PNS yang terjaring dalam razia gabungan tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti jumlah yang terjaring tersebut.

“Jumlah pastinya kami belum tahu karena ini sedang direkap. Tetapi ada belasan PNS dari berbagai daerah di Solo Raya yang terjaring razia,” paparnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Berbagai Modus
Lebih lanjut, Daryono, mengatakan ada berbagai macam alasan yang dilontarkan PNS ketika terjaring razia. Beberapa alasan itu di antaranya karena PNS sudah pulang kerja hingga melunasi tagihan ke swalayan.

Advertisement

Kendati demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja alasan tersebut. PNS yang terjaring tetap didata dan dilaporkan kepada BKD yang ada di kabupaten di mana mereka bekerja. “Jika memang ada PNS Solo yang terjaring razia, kami akan memberi surat perintah kepada pimpinan mereka masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Menurutnya, PNS yang keluyuran saat jam kerja tersebut melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Mereka melanggar tentang ketentuan jam kerja. Untuk sanksinya bisa bermacam-macam dari sanksi ringan hingga berat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Operasi dan Pengendalian Satpol PP Solo, Bambang Marsudi B.S, menambahkan razia tersebut akan rutin digelar mendekati momen lebaran. Pasalnya, menjelang lebaran PNS diduga cukup banyak yang keluar saat jam kerja untuk menuju pusat-pusat perbelanjaan. “Nantinya, operasi gabungan ini akan rutin kami lakukan bersama hingga menjelang lebaran,” katanya kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif