News
Selasa, 15 Juli 2014 - 12:54 WIB

KASUS SUAP : Bupati Bogor Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rachmat Yasin (JIBI/Ant/dok)

Solopos.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7/2014) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor dan Muhammad Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektar di kawasan hutan di Bogor.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).

Advertisement

Selain Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin, KPK juga telah menetapkan tersangka Franciskus Xaverius Yohan Yhap selaku pemberi suap dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, Rachmat Yasin disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang sama.

Advertisement

Sementara, pihak pemberi suap, Franciskus Xaverius Yohan Yhap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif