News
Minggu, 13 Juli 2014 - 19:31 WIB

PENCABULAN SOLO : Duh! Penjaga Masjid di Solo Cabuli 4 Anak di Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (yustisi.com)

Solopos.com, SOLO — Empat anak asal Laweyan, Solo, menjadi korban pencabulan seorang penjaga masjid selama beberapa pekan pada Juni 2014 lalu. Ironisnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan di dalam masjid.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (13/7/2014), pelaku bernama Sarjono alias Pepe, 42, warga Kalijambe, Sragen. Adapun para korban adalah Am ,10; Ro,10; RI ,10; dan Vd ,7. Kasatreskirm Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi Solopos.com, Minggu, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Advertisement

Dia menyampaikan perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah salah satu anak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu pihaknya langsung membekuk tersangka di masjid yang dia jaga, akhir Juni lalu. Kepada petugas tersangka mengakui mencabuli empat anak yang kerap ke masjid dengan cara memegangi alat kelamin mereka.

“Saat ini tersangka kami tahan. Dia kami titipkan di Rutan Kelas I Solo,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Lebih lanjut, dia menginformasikan Sarjono melakukan aksinya ketika anak-anak sedang pengajian di masjid yang dia jaga. Saat ada kesempatan dia memegangi alat kelamin anak tersebut. Agar korbannya mau, Sarjono mengiming-imingi akan memberi imbalan jika alat kelaminnya mau dipegangi.

Advertisement

Setelah perbuatannya kepada satu anak tak diketahui orang, dia mengulangi perbuatannya kepada anak lain. Berdasar penelusuran sementara ada empat anak yang telah menjadi korban kebejatan Sarjono. “Diduga kuat tersangka menderita kelainan seksual. Kepada kami tersangka mengaku suka anak-anak sejak masih remaja. Dia belum memiliki istri,” imbuh Guntur.

Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Kasus serupa di Solo juga terjadi awal Juni lalu. Warga Palembang, Abdul Rashid, 43, menyodomi anak kenalannya sendiri, SHT, di gudang salah satu masjid di Semanggi, Pasar Kliwon. Pelaku mengaku nekat menyodomi korban karena sudah lama hasrat seksualnya tak terlampiaskan sejak bercerai dengan istrinya beberapa tahun silam. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 UUPA.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif