News
Minggu, 13 Juli 2014 - 17:21 WIB

KPI Didesak Cabut Izin Penyiaran TV One dan Metro TV

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi TV One vs Metro TV (Yulieono.blogspot.com)

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didesak mencabut izin dua stasiun televisi swasta, TV One dan Metro TV. Seruan ini muncul di laman petisi Change.org dengan dua petisi yang berbeda.

Petisi pencabutan izin TV One dan Metro TV diprakarsai dua akun berbeda di laman Change.org. Pantauan Solopos.com, Minggu (13/7/2014) petisi berjudul Cabut Izin penyiaran TV One diprakarsai akun asal Lhokseumawe bernama Teuku Kemal Fasya. Sedangkan petisi berjudul KPI/KOMINFO Segera Cabut Izin penyiaran Metro TV diunggah Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan petisi pencabutan izin TV One telah ditandatangani oleh 26.682 orang. Berbanding jauh dengan petisi pencabutan izin Metro TV yang hanya ditandatangani 6.970 oran.

Kedua petisi ini sama-sama dikirimkan kepada KPI. Uniknya meski dibuat oleh dua akun berbeda, petisi keduanya mengandung pemaparan yang serupa. Keduanya menggunakan kalimat yang seragam dalam pengantar petisi. Bedanya hanya penggunaan nama media saja.

Petisi pencabutan izin TV One terlebih dahulu muncul sekitar dua hari lalu. Sedangkan pencabutan izin Metro TV muncul Sabtu (12/7/2014) dinihari WIB.

Advertisement

“Kami tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran, tapi pemihakan itu tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia,” demikian kutipan landasan pembuatan petisi itu.

“Kami menganggap lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang. Setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif