News
Minggu, 13 Juli 2014 - 12:31 WIB

KAMPANYE HITAM CAPRES : 2 Tersangka Obor Rakyat Tidak Ditahan, Polri Dinilai Tak Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan (kiri) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak tegas dalam menangani kasus hukum Tabloid Obor Rakyat yang telah menjerat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.

Pasalnya, menurut Ketua IPW, Neta S. Pane, Polri hanya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dan tidak ditahan. Sedangkan donatur dari Tabloid Obor Rakyat sampai saat ini masih belum ditangkap.

Advertisement

“Hal itu terlihat dari sikap Polri yang hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers kepada kedua tersangka kasus Obor Rakyat. Dengan pasal seperti ini, kedua tersangka tidak bisa ditahan dan hukumannya sangat rendah, hanya denda Rp100 juta,” tutur Neta di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

IPW mendesak agar pihak Polri profesional dalam menangani kasus hukum Tabloid Obor Rakyat yang selama kampanye terbuka pilpres, mereka melakukan black campaign terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Menurut Neta S. Pane, Polri harus menjerat kedua tersangka tersebut dengan pasal berlapis yakni Pasal 310-311 KUHP, Pasal 156-157 KUHP, dan Pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sehingga kedua tersangka tersebut bisa segera ditahan.

Advertisement

“Jika hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers, Polri terlihat hanya sekadar memuaskan tuntutan publik dan tidak ada keseriusan menuntaskan kasus Obor Rakyat secara profesional,”tukas Neta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif