Soloraya
Sabtu, 12 Juli 2014 - 03:45 WIB

UANG PALSU DI WONOGIRI : Beli Buah Pakai Upal, Warga Tirtomoyo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto (kanan) menanyai tersangka peredar uang palsu, Handriyanto, 41, warga Kelurahan/Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri dengan menunjukkan barang bukti yang diamankan di ruang penyidik, Jumat (11/7/2014). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI–Bermaksud mendapatkan uang lebih cepat, seorang pedagang asal Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Handriyanto, 41, ditangkap polisi di simpang empat Ngadirojo. Pedagang kelontong di salah satu toko di Pasar Tirtomoyo itu ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu (upal).

Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Handriyanto sebagai tersangka pengedar upal dan dijerat pasal 345 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani di ruang kerjanya, Jumat (11/7/2014). “Tersangka ditangkap Kamis (10/7) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi saat menggelar patroli di Ngadirojo.”

Advertisement

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi seorang pedagang buah yang curiga dengan perilaku tersangka. Menurutnya, pedagang buah bercerita dirinya baru saja mendapatkan uang yang diduga palsu.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas yang patroli. Ternyata orang yang dimaksud pedagang masih menunggu angkudes di dekat Kantor Pusat bus GMS, Ngadirojo. Tersangka dibawa ke Polsek Ngadirojo dan diperiksa.”

Lebih lanjut diceritakannya, hasil pemeriksaan polisi menemukan 63 lembar upal pecahan Rp100.000 atau senilai Rp6,3 juta dan dijadikan barang bukti.

Advertisement

Barang bukti lain yang diamankan adalah uang pecahan Rp50.000 asli dua lembar, dua buah handphone milik tersangka dan 6 kilogram buah terdiri atas buah salak dan buah apel. “Dua lembar uang pecahan Rp50.000 asli disita dari pedagang buah karena tersangka membeli buah di toko milik Khomar, 22, warga Ngadirojo.”

Buru Pemberi Upal

Mantan Kapolsek Jaten, Kabupaten Karanganyar mengatakan, pihaknya masih memburu pemberi upal, yakni berinisial M, warga Purwodadi. Tersangka Handriyanto, mengaku kebingungan setelah bangkrut pada 2008.

Advertisement

“Dari cerita teman dikenalkan dengan seseorang bernama M dari Purwodadi. Saya pun pergi ke rumah M dan diberi upal senilai Rp10 juta. Jika upal senilai Rp10 juta laku diminta mengembalikan dengan nilai Rp2 juta.”

Langkah awal, upal ditawarkan ke seseorang di Blitar, Jatim dan mengaku bernama Naryo. “Naryo membeli upal 37 lembar atau senilai Rp3,7 juta dengan harga senilai Rp500.000. Sisanya 63 lembar saya bawa. Baru selembar saya belanjakan tetapi sudah ketahuan.”

Dijelaskannya, dia membeli buah senilai Rp108.000. Kepada penjual buah tersangka memberikan uang pecahan Rp100.000 yang diduga upal dan Rp8.000 uang asli. “Penjual buah mengatakan uang pecahan Rp100.000 kasar sehingga saya ganti dengan uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar.”

Dia mengaku bangkrut karena ditipu oleh pekerjanya di Pracimantoro dan temannya di Kleco, Solo. “Di Pracimantoro bangunan toko senilai Rp250 juta tidak rampung karena para tukang kabur. Sedangkan di Kleco, uang senilai Rp300 juta juga dibawa kabur rekan kerja.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif