News
Sabtu, 12 Juli 2014 - 09:21 WIB

TAHUN AJARAN BARU : Sekolah Dilarang Tarik Uang Buku!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buku Paket Tematik Kurikulum 2013. (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul melarang seluruh SD dan SMP di daerah ini menarik iuran pembelian buku pelajaran pada ajaran baru tahun ini. Seluruh buku pelajaran untuk siswa SD dan SMP sudah dibiayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto menyatakan ajaran baru tahun ini, sekolah menggunakan buku dengan kurikulum baru yang pengadaanya dibiayai oleh BOS alias dana pemerintah. Buku-buku baru tersebut kini tengah dalam proses pengiriman ke Bantul.

Advertisement

“Jadi buku-buku itu semua disediakan pemerintah, sekolah diharamkan menarik sumbangan buku,” tegas Totok Jumat (11/7/2014).

Sekolah yang melanggar larangan itu bakal dikenai sanksi sesuai yang ditetapkan Pemkab Bantul. Mulai dari peringatan hingga sanksi administratif lainnya yang ditujukan ke sekolah. Kondisi itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana sekolah masih diperbolehkan menarik biaya dari siswa untuk pengadaan buku pelajaran. Totok menambahkan, ada 385 SD dan 110 SMP di Bantul yang akan menerima buku BOS.

“Tiap-tiap siswa akan mendapatkan paket buku,” paparnya.

Advertisement

Dirinya yakin buku yang disediakan tersebut lebih dari cukup untuk meng-cover seluruh siswa SD dan SMP di Bantul. Bila tidak mencukupi, pemerintah DIY akan menutupi kekurangan buku tersebut dengan menganggarkan sendiri biaya pengadaan buku. Namun terkait pengadaan Lembar Kegiatan Siswa (LKS), Totok tidak memberi penegasan apakah sekolah diperbolehkan atau tidak menarik dana dari siswa untuk membeli LKS. Totok hanya menyarankan guru untuk lebih kreatif sehingga tidak lagi perlu membeli LKS.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif