Jogja
Sabtu, 12 Juli 2014 - 11:22 WIB

Hak Milik 2 Pasar Tradisional di Gunungkidul Meragukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di pasar darurat Pasar Ir. Soekarno, Kasemi, 65, menata barang dagangannya, Rabu (4/6/2014).(JIBI/Solopos/Ivan Andimuhtarom)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul terus menelusuri status Pasar Karangijo, Kecamatan Ponjong dan Pasar Hewan Munggi, Kecamatan Semanu yang tidak jelas kepemilikan tanahnya.

Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono mengakui saat ini DPPKAD berupaya menelusuri asal usul kepemilikan dua pasar tersebut.

Advertisement

“Meski sudah dimiliki pemkab, secara bukti belum ada. Karena itu, sampai saat ini kami [DPPKAD] terus mencari asal usul tanah pasar tersebut,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (11/7/2014).

Menurut dia, usaha yang dilakukan DPPKAD telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul. Namun, badan yang dulu bernama kantor agraria itu menyarankan DPPKAD menelusuri melalui desa.

Permasalahan lainnya yang membuat penelurusan pasar menjadi terkendala karena para pamong desa yang dulu ikut dalam pengurusannya sudah banyak yang meninggal. Mengingat, pembangunan kedua pasar sendiri dilaksanakan pada 1980-an.

Advertisement

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto berharap agar masalah pendataan aset segera dapat diselesaiakan. Pasalnya, penataan aset juga akan berpengaruh terhadap penilaian yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan di tahun depan. Tujuan lain dari pendataan terkait dengan asal usul pasar juga dilaksanakan agar tidak menimbulkan masalah kelak di kemudian hari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif