Soloraya
Jumat, 11 Juli 2014 - 06:30 WIB

MUDIK LEBARAN 2014 : Pejabat Wonogiri Dilarang Pakai Mobil Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi mobil dinas (JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyudi)

Solopos.com, WONOGIRI–Para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Wonogiri dilarang memakai mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Apabila terdapat pejabat yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan diberi sanksi teguran.

Sekda Wonogiri, Suharno mengatakan para pejabat teras di lingkungan Pemkab Wonogiri dihimbau agar tak memakai mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan bahkan mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan sebagai mobil operasional untuk keperluan kedinasan. “Seperti Lebaran tahun lalu, aturannya sama, para pejabat dilarang memakai mobil dinas untuk keperluan mudik,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Setda Wonogiri, Kamis (10/7/2014).

Advertisement

Menurutnya, mobil dinas merupakan aset daerah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk menunjang aktivitas kedinasan. Artinya, mobil dinas dilarang dipakai untuk keperluan di luar kedinasan. Sementara itu, mobil dinas keliling dipakai untuk melayani masyarakat.

Para pejabat yang nekat memakai mobil dinas untuk keperluan mudik akan dikenai sanksi sesuai aturan. Pihaknya akan memberikan teguran agar tak mengulangi perbuatannya pada masa mendatang. “Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Tak boleh digunakan saat Lebaran apalagi untuk mudik ke kampung halaman,” papar dia.

Pihaknya juga meminta agar para pejabat tak meminjamkan mobil dinas kepada orang lain selama libur cuti Lebaran. Mobil dinas yang dipakai para pejabat harus dipelihara dan dirawat kendati tak dipakai selama libur Lebaran. Pihaknya akan mengawasi langsung mobil dinas yang dipakai oleh para pejabat untuk keperluan mudik Lebaran.

Advertisement

Di sisi lain, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Wonogiri, Edi Sutopo, menyatakan Bupati Wonogiri segera membuat surat edaran (SE) yang dikirim ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Wonogiri. Surat tersebut berisi larangan para pejabat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman.

Sebagai pamong masyarakat, pegawai negeri sipil (PNS) harus memberi suri teladan kepada masyarakat termasuk mematuhi aturan penggunaan mobil dinas saat perayaan Lebaran. “Pekan ini akan dibuat surat edaran (SE) yang dikirim ke setiap SKPD di lingkungan Pemkab Wonogiri. Saya pikir daerah-daerah lainnya juga menerapkan kebijakan serupa karena mobil dinas merupakan aset daerah bukan perseorangan,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif