Soloraya
Jumat, 11 Juli 2014 - 15:50 WIB

INDUSTRI KREATIF : Karya Napi Anak Klaten Dipatenkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan UNICEF Indonesia, Lauren Rumble (dua dari kanan) sedang mengamati produk On Jail, karya kreatif yang dihasilkan narapidana anak di LP Klaten, Kamis (10/7/2014). (JIBI/Solopos/Chrisna Canis Cara)

Solopos.com, KLATEN—Produk kreatif bikinan anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten, On Jail, segera memeroleh hak perlindungan paten dari pemerintah pusat. Saat ini, Sahabat Kapas selaku pendamping anak tengah mengurus dokumen tersebut di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Direktur Sahabat Kapas, Dian Sasmita, saat berbincang dengan solopos.com di Klaten, Jumat (11/7/2014), mengatakan Juni lalu pihaknya sudah mengajukan permohonan hak paten produk On Jail ke pemerintah pusat. Dian berharap tahun ini sertifikat hak paten tersebut sudah turun. “Prosesnya biasa memakan waktu beberapa bulan. Semoga bisa turun secepatnya,” ujar dia.

Advertisement

Sebagai informasi, sejak 2013 napi anak di LP Klaten membuat sejumlah produk kreatif seperti tas sablon, kaus sablon hingga tempat pensil. Produk yang diberi nama On Jail ini dikreasi di salah satu ruangan LP Klaten. Menurut Dian, keberadaan hak paten akan melindungi karya anak dari tindakan merugikan. Selain itu, pematenan merek diharapkan semakin mengenalkan produk On Jail ke masyarakat luas. “On Jail mengandung misi kemandirian. Seluruh keuntungan penjualan akan diberikan ke anak-anak,” tuturnya.

Dian mengatakan sejauh ini On Jail telah dipasarkan melalui media online maupun sejumlah pameran. Menurutnya, respons warga atas produk bikinan narapidana (napi) anak cukup bagus. Dian menambahkan karya On Jail tak sekadar mengejar sisi komersial. Beberapa waktu lalu, napi anak menyumbangkan tas karyanya pada korban banjir di pantai utara.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa mereka pun bisa berkarya, memperbaiki kesalahannya. Masyarakat tidak berhak menghakimi mereka.”

Advertisement

Kepala LP Klaten, Julianto, mengatakan LP Klaten telah memajukan serangkaian program pembinaan mental dan kemandirian agar anak dapat diterima kembali di lingkungannya. Selain program yang bekerjasama dengan Kapas, LP berinisiatif memberi kesempatan belajar formal berupa Paket C. “Kami juga memberi pembebasan bersyarat dan penitipan di panti sosial agar anak lebih mandiri dan berkembang,” tuturnya.

Julianto menambahkan pemenjaraan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebenarnya bukan solusi terbaik bagi anak bersangkutan. Sebaliknya, kebijakan itu bisa kontraproduktif jika tak ada pendampingan yang memadai pada anak. “Kami sudah menyampaikan agar jangan terlalu gampang menahan anak. Penjara bukan satu-satunya penyelesaian.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif