Soloraya
Jumat, 11 Juli 2014 - 08:30 WIB

HASIL PILPRES 2014 : Ratusan Pasien Tak Terlayani, Panwaslu Sragen Laporkan ke Bawaslu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasien di rumah sakit menggunakan hak pilih (JIBI/Harian Jogja/Solopos/dok)

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan pasien di sejumlah Rumah Sakit (RS) yang ada di Bumi Sukowati tak bisa menggunakan hak pilih mereka saat Pilpres 2014, Rabu (9/7). Atas temuan itu, panwaslu bakal melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, menjelaskan jumlah pasien yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka diperkirakan mencapai 500 orang. Dia mencontohkan di RSUD Sragen terdapat 400an pasien rawat hanya 10 pasien yang bisa mencoblos. Jumlah tersebut belum termasuk kerabat pasien yang menunggu serta ditolak mencoblos lantaran tak memiliki formulir A5.

Advertisement

Sementara, di RS Mardi Lestari setidaknya terdapat 35 pasien dan RS Amal Sehat terdapat 51 pasien yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka. “Jumlah itu belum rumah sakit lainnya seperti RS Sarila Husada dan RSUD Gemolong yang masih kami kroscek datanya,” tutur dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2014).

Terkait temuan ratusan pasien tak bisa menggunakan hak pilih mereka, Slamet menjelaskan pihaknya bakal melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jateng. Hal itu dimaksudkan agar kasus tersebut segera mendapat perhatian dan tak terulang pada pemilu selanjutnya. “Sejak dulu memang kami sudah merekomendasikan untuk ada TPS khusus di rumah sakit,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menjelaskan tak terakomodirnya pasien lantaran tak ada aturan TPS khusus di RS. Disampaikannya, pasien bisa menggunakan hak pilih tanpa mengantongi A5 dengan syarat dilayani setelah pukul 12.00 WIB. selain itu, mereka bisa dilayani melalui TPS terdekat dari RS selama surat suara cadangan masih ada.

Advertisement

“Di aturan memang tidak ada TPS khusus di RS. KPU tidak bisa mengada-adakan sendiri,” tegas dia.

Terkait hanya satu TPS yang bisa melayani pemungutan suara di RSUD, Anggota Komisioner KPU, Roso Prajoko, menungkapkan hal itu tak bisa disalahkan. Pasalnya, TPS lain yang ada di RSUD juga fokus melayani pemungutan suara warga yang masih mendatangi TPS.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif