Soloraya
Jumat, 11 Juli 2014 - 14:31 WIB

HASIL PILPRES 2014 : Marak, Spanduk Ucapan Selamat untuk Prabowo Tidak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panwaslu melepas spanduk ucapan syukur kemenangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Jl. Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, Jumat (11/7/2014). Spanduk yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Solo tersebut ditertibkan Panwaslu didampingi Satpol PP dan anggota Polisi. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, SOLO—Spanduk bertuliskan ucapan selamat untuk kemenangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Prabowo-Hatta marak dipasang di sejumlah kawasan di Solo, Jumat (11/7). Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo pun menilai spanduk tersebut illegal karena tidak memiliki izin.

Data yang berhasil dihimpun solopos.com dari Kesbangpol, Jumat, setidaknya ada delapan titik yang dipasangi spanduk bertuliskan “Terima Kasih Kepada Seluruh Relawan dan Tim Sukses atas Kerja Kerasnya Memenangkan Pasangan Prabowo-Hatta”. Kedelapan titik yang dipasangi spanduk itu tersebar di empat kecamatan, yakni di Kecamatan Banjarsari, Jebres, Laweyan dan Pasar Kliwon.

Advertisement

Pantauan solopos.com di Pasar Kliwon, Jumat pagi, spanduk Prabowo-Hatta tersebut dipasang di dua lokasi, yakni di perempatan lampu merah Pasar Kliwon dan perempatan Baturono. Bahkan, spanduk tersebut dipasang pada tiang lampu dan pohon.

Kepala Kesbangpol Solo, Suharso, mengakui spanduk bermuatan politis tersebut illegal. “Spanduk tersebut kemungkinan dipasang pada Kamis malam hari. Hingga Jumat, kami belum mendapatkan surat permohonan pengajuan izin,” paparnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Padahal, sambung Suharso, spanduk yang bermuatan politis harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pemkot Solo. Hal tersebut sesuai Perwali No. 2/2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres, Pilgub, Pemilihan Wali Kota, Atribut Parpol dan Atribut Ormas.
Suharso mengaku sudah mendata dan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada wali kota Solo beserta tembusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Solo.

Advertisement

Hal tersebut dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Pihaknya mengaku tidak akan gegabah dalam menangani masalah tersebut.
Lebih lanjut, Suharso mengatakan spanduk tersebut kurang etis jika dipasang saat ini. Sebab, keberadaan spanduk tersebut bisa memicu konflik tengah masyarakat.

“Spanduk tersebut juga membuat suasana menjadi kurang nyaman dan rawan terjadi gesekan di tingkat grass root. Alangkah baiknya jika spanduk itu dipasang usai penghitungan resmi oleh KPU pada 22 Juli nanti dan izin Kesbangpol,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Solo, Sutardjo, mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari Kesbangpol. “Spanduk bermuatan politik memang harus izin dan kami siap menertibkan spanduk tersebut tinggal menunggu Kesbangpol,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif