News
Jumat, 11 Juli 2014 - 17:35 WIB

DUGAAN KAMPANYE HITAM : Tabloid Obor Rakyat Bukan Produk Jurnalistik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan Tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan tabloid tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam penerbitan pers.

Advertisement

“Produk yang mereka [Setiyardi dan Darmawan] buat bukan produk jurnalistik karena itu kan meniru-niru tabloid tapi persayaratannya tidak dipenuhi,” katanya, Jumat (11/7/2014).

Misalnya saja soal tidak adanya badan hukum hingga alamat redaksi yang jelas mengenai tabloid tersebut.

Kedua hal tersebut, lanjutnya, melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

Advertisement

“Jadi artinya mereka melanggar kedua pasal dalam UU Pers tersebut,” ujar Ronny.

Meskipun tindak pidana pelanggaran pada kedua pasal tersebut terbilang ringan karena hanya denda Rp100 juta, namun dia memastikan pihaknya akan mengusut potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan melalui tabloid tersebut.

Misalnya saja seperti pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Advertisement

Namun, untuk kedua pasal tersebut, jelas Ronny, dibutuhkan kesaksian dari korban yakni Joko Widodo. Hingga kini, lanjutnya, Jokowi belum memberikan keterangannya sebagai saksi korban.

“Sesuai dengan peraturan yang ada 310 KUHP dan 311 KUHP adalah delik aduan yang harus ada keterangan korban,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap saksi ahli pidana dapat segera memberikan keterangannya untuk memproses delik KUHP tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif