Harianjogja.com, KULONPROGO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemilihan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Giripurwo Kecamatan Girimulyo, hari ini (10/7/2014).
Anggota KPU Kulonprogo Divisi Perencanaan, Data Informasi, Organisasi dan SDM?Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan di TPS 3 Giripurwo terjadi selisih surat suara dicoblos dengan jumlah pemilih yang hadir.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu RI yang melakukan supervisi langsung di TPS, meminta KPU Kulon Progo harus melakukan pencoblosan ulang. Kami langsung mengajukan surat suara ke KPU untuk pencoblosan ulang,” kata Marwanto.
Ia mengatakan pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli di Kulonprogo berjalan dengan baik.
“Semua berjalanan tertib dan aman,” kata dia.
Ketua Panwaslu Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan jumlah pemilih yang hadir sebanyak 319 pemilih, tetapi jumlah surat suara yang dicoblos 321 lembar, artinya terjadi selisih dua.
“Atas hasil tersebut kemudian pengawas pemilu lapangan (PPL) dengan didukung Bawaslu RI meminta KPU Kulonprogo melakukan pemungutan ulang hari ini,” kata Puja.