Jogja
Kamis, 10 Juli 2014 - 00:31 WIB

Distributor Rokok di Jogja Diminta Cantumkan Peringatan Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan cukai rokok. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja minta distributor rokok atau produk tembakau lainnya di daerah setempat mendukung pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk.

“Karena di Jogja, tidak banyak produsen produk tembakau, kami berharap distributor dapat mendukung dan bekerjasama dalam pengawasan pencantuman peringatan kesehatan,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Abdul Rahim, baru-baru ini.

Advertisement

Menurut dia, pengawasan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam peraturan itu, produk tembakau selain harus mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar juga harus memberikan informasi kesehatan, seperti kadar nikotin dan tar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif