News
Rabu, 9 Juli 2014 - 19:09 WIB

KASUS KORUPSI ALKES : Besok Kamis, Kasus Alkes Rumah Sakit Jogja Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, besok Kamis (10/7/2014) akan menyidangkan perkara korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Jogja-Dulu Rumah Sakit Wirosaban, pada 2012 lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY) Purwanta Sudarmadji mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk untuk menangani perkara korupsi Alkes. “Jaksanya gabungan dari Kejati dan Kejari. Besok [hari ini] mulai sidang [perkara alkes]” kata dia, Rabu (9/7/2014)

Advertisement

Sebelumnya Kejati menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka Suparyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari pihak Rumah Sakit Jogja dan Johan Hendrawan, pihak rekanan CV Jogja Mitra Solindo, pada 23 Juni lalu. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Aji Prasetyo,  keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan sejak 4 Maret lalu.

“Surat dakwaan sudah kami kirimkan ke Pengadilan Tipikor,” ucap Aji

Kasus tersebut bermula Rumah Sakit Jogja mengajukan pengadaan alkes untuk ruang bedah dan ICCu pada 2012 lalu. Dari sejumlah alkes yang diajukan 39 jenis diantaranya didatangkan dari laur negeri.

Advertisement

Pengadaan alkes itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Penyidik kejaksaan menemukan bukti garansi alkes tiadak asli alis fotokopian. Alkes itu harga jualnya juga lebih rendah daripada uang yang dibayarkan. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara Rp800 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif