Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMK PGRI 2 Cibinong Anita Ambarwati, Farilham Jayadi alias Pepen (kiri) seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/7/2014). Pepen bersama tersangka lainnya, Sarifudin alias Boren, diancam hukuman seumur hidup karena secara sadis merencanakan pembunuhan dan selanjutnya memperkosa korban.