Soloraya
Selasa, 8 Juli 2014 - 08:30 WIB

PENERIMAAN SISWA BARU : LSM Klaten Waspadai Pembengkakan Rombel

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran siswa baru (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN–Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) mewaspadai penambahan rombongan belajar (rombel) yang dilakukan di luar mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014. Hal itu menyusul laporan sekolah swasta yang dirugikan akibat perpanjangan penerimaan siswa di sekolah negeri.

Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, saat berbincang dengan solopos.com, Senin (7/7/2014), menilai perpanjangan PPDB di sekolah negeri tidak masalah sepanjang sesuai ketentuan yang ada. Artinya, sekolah negeri tersebut masih kekurangan kuota siswa selepas pengumuman PPDB. Abdul menilai belum ada aturan tegas yang melarang sekolah memperpanjang penerimaan siswa di luar PPDB. “Tidak masalah Pemkab memberi kesempatan sekolah negeri untuk memenuhi kekurangan kuota, asal transparan,” ujarnya.

Advertisement

Namun, pihaknya memandang perpanjangan pendaftaran dapat berbuah pelanggaran ketika kuota siswa telah terpenuhi. Abdul mengatakan kuota maksimal jenjang SMP adalah 32 siswa per rombel. Jika jumlah rombel melebihi ketentuan, pihaknya menganggap proses penerimaan siswa patut dicurigai. “Akan jadi masalah jika penambahan (rombel) itu dilakukan di saat kuota telah terpenuhi,” ucapnya.

Menurut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten harus benar-benar mencermati proses pendaftaran hingga daftar ulang siswa untuk menutup peluang permainan dalam PPDB. Pihaknya tidak ingin ada kongkalikong yang ujungnya merugikan sekolah swasta atau siswa lain.

Diberitakan sebelumnya, SMP Muhammadiyah 2 Jatinom mengeluhkan calon peserta didiknya yang banyak beralih ke sekolah negeri pascapengumuman PPDB, 3 Juli. Hal itu karena sekolah negeri memperpanjang pendaftaran meski PPDB sudah ditutup 28 Juni.

Advertisement

“Kami juga mendorong SMP swasta meningkatkan kualitasnya. Kalau memang sekolah itu baik, pasti calon siswanya tidak berpindah pilihan.”

Kabid Pendidikan Menengah Disdik, Wahono, mengaku belum mendapat laporan soal dugaan pelanggaran PPDB oleh SMP negeri. Sejauh ini, pihaknya juga belum dapat mengecek siswa dengan kesesuaian rombel di masing-masing sekolah. “Sistem kami kan belum online, jadi masih menunggu daftar ulang untuk pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.

Wahono mengatakan pada dasarnya sekolah negeri dapat memperpanjang pendaftaran jika kuota siswa belum terpenuhi. Menurut Wahono, kebijakan tersebut lebih pada efisiensi dan pemaksimalan layanan di sekolah negeri. “Jadi tidak ada yang lain. Seumpama ada penerimaan di bawah tangan atau sejenisnya, pasti kami tindak tegas.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif