Soloraya
Selasa, 8 Juli 2014 - 20:08 WIB

KASUS NARKOBA BOYOLALI : JPU Kasus Jenetri Naik Banding

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus sabu, Jenetri mendengarkan vonis, Selasa (2/7/2014). Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos

Solopos.com, BOYOLALI–Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penyelundupan sabu-sabu seberat 946 gram, dengan terdakwa Jenetri Ningsih, 25, menyatakan naik banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (2/7/2014) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andi Muji Machfud, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Muhandas, saat ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (8/7/2014), mengakui hal itu. Dia menjelaskan, pengajuan banding kepada PN Boyolali dilakukan pihaknya, Senin (7/7/2014

Advertisement

Sebagaimana diketahui, oleh Majelis Hakim PN Boyolali, terdakwa Jenetri, telah divonis 12 tahun penjara, subsider, dan denda senilai Rp8 miliar. Mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan impor narkotika jenis sabu-sabu, sesuai Pasal 112 Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika.

Namun diakui Muhandas, memori banding belum diserahkan karena masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN. Setelah salinan putusan diterima, akan segera disusun memori banding. Pihaknya berharap salinan putusan sudah diterima Kejari dalam pekan ini, sehingga pihaknya bisa segera menyusun memori bandingnya.

Menurut dia, upaya hukum banding dilakukan didasarkan pada pasal 240 ayat 1 KUHAP. Yaitu karena ada kelalaian dalam pelaksanaan hukum acara atau kekeliruan, sesuatu yang kurang lengkap. Sayangnya, pihaknya tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut.

Advertisement

Muhandas juga tidak menjelaskan lebih lanjut saat disinggung tentang perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti antara majelis hakim dan JPU. Sebagai informasi, terkait kasus tersebut, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jenetri Ningsih bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan impor narkoba, sesuai Pasal 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut yaitu selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sementara JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009, yakni menguasi, membawa, dan memiliki sabu-sabu. JPU menuntut terdakwa hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Menurut dia, seharusnya banyak pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara Narkoba.

Advertisement

“Karena Narkoba punya dampak yang luas dan luar biasa dan merupakan kejahatan internasional,” katanya.

Terpisah salah satu anggota tim penasihat hukum, Jenetri Ningsih, Ponxi Yoga Wiguna, saat dihubungi, Selasa, mengatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari kliennya terkait mengajukan banding atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif